Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 23 Sep 2024 15:17 WIB

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara Inkracht


					Perkara Inkracht, Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti Perbesar

Perkara Inkracht, Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan barang bukti narkotika hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembegalan dan kekerasan.

Barang bukti yang dimusnahkan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kejari Lumajang Khosasi. Hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni bersama Forkopimda.

Khosasi mengatakan, barang bukti tersebut hasil dari penyitaan dari 55 perkara yang sudah inkracht.

Dari 55 perkara yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu 39,166 gram dan 160 klip sabu-sabu, obat atau pil jumlahnya 7.509 butir, senpi dan sembilan senjata tajam, 32 handphone, dua pot ganja dan dua plastik ganja kering.

“Nah barang – barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Khiosasi, Senin (23/9/24).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat Lumajang.

“Barang bukti tersebut, merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal