Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan barang bukti narkotika hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembegalan dan kekerasan.
Barang bukti yang dimusnahkan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kejari Lumajang Khosasi. Hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni bersama Forkopimda.
Khosasi mengatakan, barang bukti tersebut hasil dari penyitaan dari 55 perkara yang sudah inkracht.
Dari 55 perkara yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu 39,166 gram dan 160 klip sabu-sabu, obat atau pil jumlahnya 7.509 butir, senpi dan sembilan senjata tajam, 32 handphone, dua pot ganja dan dua plastik ganja kering.
“Nah barang – barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Khiosasi, Senin (23/9/24).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat Lumajang.
“Barang bukti tersebut, merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra