PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo berhasil mengamankan Hilal (30) warga Desa Krejengan Kecamatan, Krejengan Kabupaten Probolinggo. Ia disangka membawa, menyimpan, dan mengedarkan pil warna kuning jenis Dextrometrophan.

Satreskoba Polres Probolinggo AKP Herly Sanjaya mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.30 tanpa perlawanan.

“Tersangka dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan obat obatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, serta tidak memiliki ijin edar,”kata Herly, Minggu (19/8/2018).

Tidak hanya itu, lanjut Herly, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 84 paket yang tiap paketnya berisi 9 butir dengan jumlah keseluruhan 756 butir pil kuning.

” Dua botol kosong bekas pil, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu bendel plastik klip warna bening, setengah plastik potongan sedotan dan sebuah HP lipat Samsung duos warna hitam,” tambahnya.

Advertisement

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. “Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Herly. (*)

 

Penulis: Moh Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *