Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2024 19:00 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar


					DITILANG: Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota saat menilang pengguna roda dua yang melanggar lalu lintas. (foto: Dok)
Perbesar

DITILANG: Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota saat menilang pengguna roda dua yang melanggar lalu lintas. (foto: Dok)

Probolinggo,- Operasi Zebra Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari resmi berakhir, tanggal 27 Oktober 2024. Hasilnya, selama dua pekan razia, Satlantas Polres Probolinggo Kota berhasil menjaring 1.376 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan 1.376 pelanggar yang terjadinya, terdiri dari 1.231 kendaraan roda dua, 28 kendaraan roda 4, dan 117 kendaraan angkutan barang.

“Dari jumlah tersebut yang terbanyak pelanggar dari roda dua yakni tidak mengenakan helm sejumlah 710 pelanggar,” ujar Siswandi, Senin (28/10/24) sore.

“Kemudian pengendara dibawah umur 157 pelanggar, serta motor berknalpot brong atau tidak sesuai spek mencapai 175 pelanggar,” imbuhnya.

Dari Operasi Zebra Semeru 2024 ini, terdapat ratusan kendaraan yang berhasil diamankan. Meliputi 116 unit kendaraan roda 2, dan 1 unit kendaraan roda 4.

Adapun laka lantas selama Operasi Zebra Semeru 2024, total terdapat 8 kejadian, dengan 12 korban luka ringan. Jumlah ini meningkat 60 persen dari Operasi Zebra Semeru Tahun 2023 yang mencapai 5 kejadian, dengan 7 korban luka.

“Kami mengimbau kepada guru dan orang tua untuk memperhatikan anaknya, karena anak dibawah umur yang menggunakan kendaraan merupakan penyumbang terbanyak kecelakaan,” papar Siswandi.

Bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan hasil sitaan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, jelas Siswandi, harus melalui sejumlah persyaratan.

“Selain membawa surat-surat lengkap kendaraan, juga membawa spare part standart khusus kendaraan yang ditindak karena tidak sesuai spektek,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal