Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2024 13:25 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap 18 Kasus Narkoba, 24 Tersangka Diamankan


					Para tersangka penyalahgunaan narkotika dan okerbaya yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (Foto : Moh Rois) Perbesar

Para tersangka penyalahgunaan narkotika dan okerbaya yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (Foto : Moh Rois)

Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota telah mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga bulan terakhir, yaitu dari Juli hingga September 2024.

Dari pengungkapan tersebut, 24 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 18 tersangka kasus narkotika dan 6 tersangka kasus okerbaya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, di antara para tersangka terdapat satu bandar, dua kurir, dan 20 orang pengedar. Selain itu, mirisnya, ada tujuh di antaranya yang merupakan residivis.

“Dari 24 tersangka ini, ada satu bandar, dua kurir, dan 20 pengedar. Mirisnya, ada residivis sebanyak tujuh orang,” ujar Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (30/9/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 55,54 gram sabu, 17.847 butir pil trihexyphenidyl, dan 985 botol okerbaya dari berbagai merek.

“Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit motor, sembilan timbangan, 13 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp7 juta,” jelas Davis.

Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Wardoyo, menegaskan pihaknya terus bekerja keras dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pasuruan, yang dikenal sebagai Kota Santri, menurutnya tidak boleh tercemar oleh peredaran narkoba.

“Di era kepemimpinan kapolres sekarang, kami diperintahkan untuk memberantas narkoba, khususnya di bumi santri ini. Jangan sampai kota yang dikenal agamis ini dicemari oleh penyalahgunaan narkoba,” kata Arif.

Ia juga mengungkapkan, peredaran pil trihexyphenidyl menjadi ancaman serius, terutama di kalangan pelajar.

“Miris sekali, sekarang banyak pelajar yang sudah terkontaminasi oleh pil trex. Dulu pil ini banyak beredar di kalangan pelajar, sehingga kami berupaya keras agar hal ini tidak terjadi lagi,” jelas Arif.

Dalam kasus yang terungkap, terdapat beberapa tersangka yang masih berstatus pelajar. Arif menyatakan, bagi pelajar yang terlibat, pihaknya telah bekerja sama dengan sekolah untuk melakukan pembinaan secara internal.

“Kami panggil kepala sekolah dan guru BK untuk melakukan pembinaan. Para pelajar yang terlibat ini masih di bawah umur, sehingga pendekatan pembinaan menjadi prioritas,” tambahnya.

Selain itu, Arif menjelaskan, sebagian besar residivis yang ditangkap merupakan pengguna aktif narkoba, yang membuat mereka sulit untuk melepaskan diri dari jeratan narkoba.

“Alasan utama mereka adalah kebutuhan ekonomi, tetapi ada juga yang sudah terlalu dalam masuk ke jaringan narkoba. Rata-rata residivis ini adalah pengguna aktif, sehingga sulit melepaskan diri dari narkoba,” ujarnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal