Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2024 13:41 WIB

Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap


					Dua tersangka penggelapan mobil rental. (Foto: Moh. Rois) Perbesar

Dua tersangka penggelapan mobil rental. (Foto: Moh. Rois)

Pasuruan, –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Dua pelaku, pria berinisial DS (35) asal Kecamatan Panti, Kabupaten Jember dan wanita berinisial VMW (43) asal Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang telah diamankan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari rental mobil Fical Trans Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada tanggal 22 Agustus 2024. Pelapor merasa dirugikan karena mobil yang disewakan tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.

“Pelaku awalnya menyewa mobil dengan menjaminkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun, setelah kami lakukan pengecekan, ternyata KTP yang digunakan palsu,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (27/9/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa DS hendak membawa mobil hasil kejahatannya ke wilayah Kediri.

“Tim kami berhasil mengamankan DS di wilayah Kediri,” tambah Choirul.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa DS tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan VMW yang berperan sebagai penyedia KTP palsu.

“Pelaku perempuan ini berhasil kami tangkap di tempat kosnya di Probolinggo,” jelas Kasatreskrim.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Menyikapi kasus ini, Choirul mengimbau kepada seluruh pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pengecekan identitas penyewa. Sebab, pelaku yang diamankan ini menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya.

“Oleh karena itu, penting bagi pengusaha rental mobil untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini,” tegasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal