Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2024 13:41 WIB

Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap


					Dua tersangka penggelapan mobil rental. (Foto: Moh. Rois) Perbesar

Dua tersangka penggelapan mobil rental. (Foto: Moh. Rois)

Pasuruan, –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Dua pelaku, pria berinisial DS (35) asal Kecamatan Panti, Kabupaten Jember dan wanita berinisial VMW (43) asal Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang telah diamankan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari rental mobil Fical Trans Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada tanggal 22 Agustus 2024. Pelapor merasa dirugikan karena mobil yang disewakan tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.

“Pelaku awalnya menyewa mobil dengan menjaminkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun, setelah kami lakukan pengecekan, ternyata KTP yang digunakan palsu,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (27/9/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa DS hendak membawa mobil hasil kejahatannya ke wilayah Kediri.

“Tim kami berhasil mengamankan DS di wilayah Kediri,” tambah Choirul.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa DS tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan VMW yang berperan sebagai penyedia KTP palsu.

“Pelaku perempuan ini berhasil kami tangkap di tempat kosnya di Probolinggo,” jelas Kasatreskrim.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Menyikapi kasus ini, Choirul mengimbau kepada seluruh pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pengecekan identitas penyewa. Sebab, pelaku yang diamankan ini menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya.

“Oleh karena itu, penting bagi pengusaha rental mobil untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini,” tegasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 224 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal