Menu

Mode Gelap
Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2024 12:08 WIB

Budidaya Ganja di Lumajang, Polisi Ringkus 4 Orang, Perannya sebagai Penanam


					SISIR: Aparat kepolisian menunjukkan pohon ganja yang kembali ditemukan di kawasan TNBTS sisi Senduro, Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

SISIR: Aparat kepolisian menunjukkan pohon ganja yang kembali ditemukan di kawasan TNBTS sisi Senduro, Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polisi terus mendalami budidaya ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga dalang penanaman tanaman terlarang itu.

Selain menciduk 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memusnahkan 48 ribu batang pohon ganja yang berasal dari 40 titik di kawasan TNBTS Senduro.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menyebut, 3 orang yang diringkus seluruhnya berperan sebagai penanam.

“Tersangka yang diamankan sudah empat orang, semua berperan sebagai penanam,” kata Da Costa, Senin (23/9/24).

Sementara untuk dalang dari kasus ganja tersebut, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan 4 tersangka yang telah ditangkap.

“Otak utama masih kita dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, semua pelaku dan dalangnya bisa terungkap semua,” ungkap dia.

Disamping itu, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Argosari karena sudah banyak membantu melakukan penyisiran lahan di kawasan perbukitan.

“Kita juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang luar biasa membantu polri untuk menemukan ladang ganja ini,” pungkas Da Costa.

Sekedar informasi, ungkap kasus budidaya ganja di kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Desa Argosari, Kecamatan Senduro, bermula pada Rabu (18/9/2024) lalu.

Saat itu, polisi dibantu warga menemukan tiga ladang ganja yang berisi ratusan tanaman. Pasca temuan itu, polisi lantas melakukan pengembangan penyelidikan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal