Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 15 Sep 2024 22:40 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Semeru, Puluhan Motor Diangkut Aparat Polres Probolinggo Kota


					DIAMANKAN: Kasat Lantas dan Kasi Humas Polres Probolinggo Kota meninjau puluhan motor yang diamankan dari Jalan Semeru. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIAMANKAN: Kasat Lantas dan Kasi Humas Polres Probolinggo Kota meninjau puluhan motor yang diamankan dari Jalan Semeru. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Sedikitnya 50 unit kendaraan bermotor diamankan oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota, Minggu siang (15/09/24). Motor milik para remaja itu diangkuti lantaran digunakan pemiliknya untuk ugal-ugalan di jalan.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi mengatakan, penertiban puluhan motor ini bermula pada pukul 13.15 WIB. Petugas mendapat laporan dari call center di Gedung Meteor.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa puluhan pemuda pengendara roda dua melakukan konvoi sambil menggeber knalpot dengan suara keras di Jalan Semeru, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.

“Dari laporan itulah, kami Satlantas, Satsamapta, dan Polsek Kademangan mendatangi lokasi. Benar saja, terdapat puluhan motor sedang konvoi dan masuk gang barat Taman Semeru,” kata Siswandi.

Saat diamankan, sejumlah pemilik motor sedang konvoi dan sebagiannya sudah memarkir motor. Tak mau kompromi, petugas langsung mengangkut motor-motor tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota.

Dari hasil pemeriksaan, motor-motor yang diamankan diketahui milik beberapa kelompok pemuda yang memang terlibat konvoi dan aksi geber knalpot brong di Jalan Semeru.

Rata-rata, pemilik motor merupakan warga Kabupaten Probolinggo yang sengaja melakukan konvoi di Kota Probolinggo dalam rangka libur akhir pekan.

Polisi juga mendapati sejumlah kendaraan yang tidak sesuai spektek dan diubah tidak sesuai standar, terutama knalpot yang sudah diganti knalpot brong.

Sebagai efek jera, motor yang disita langsung ditilang. Para pemilik motor yang akan mengambil kendaraannya, diwajibkan mengembalikan motor sesuai standar pabrik.

“Selain kita tilang, bagi pemilik motor yang hendak mengambil motornya khususnya yang tidak sesuai sepektek, agar membawa spare part untuk dipasang kembali,” imbuh Siswandi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal