Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Grati mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Seorang pria berinisial U-Y (27), warga Kecamatan Grati, diamankan petugas saat berada di Kantor Kecamatan Grati ketika mengurus administrasi kependudukan, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia ditangkap setelah sebelumnya teridentifikasi sebagai pelaku penjambretan yang menyasar seorang pengendara sepeda motor di depan Balai Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 09.10 WIB. Korban berinisial D-S (35), saat itu berboncengan sepeda motor bersama rekannya usai dari Bank BRI Ngopak menuju pulang ke rumah.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku dari arah kiri. Pelaku kemudian menarik paksa dompet milik korban dan langsung melarikan diri ke arah selatan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil lolos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisa rekaman CCTV di sejumlah titik. Dari hasil itu, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya diamankan.

“Pelaku kami amankan setelah teridentifikasi dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Kamis (16/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, jaket hitam, sarung warna biru, helm merk KYT, sepasang sandal gunung, serta uang tunai sebesar Rp832.000.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena adanya niat untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar Junaidi.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan maupun pencurian biasa.

“Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2022,” pungkas Junaidi. (*)

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.