Lumajang, – Polres Lumajang menangkap  empat orang yang disangka mencuri 10 kali di wilayah Lumajang.

Empat tersangka yakni, Siadi warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Hasan Basri warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Dadang Hawari Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, dan Anis Saputra warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofiq mengatakan, selama ini pelaku sudah melakukan 10 kali pencurian hewan milik warga Lumajang.

“Dari 10 yang dicuri, tujuh di antaranya kerbau dan tiga lainnya kambing,” kata Rofiq.

Usai melancarkan aksinya, kata Rofik, para pelaku ini langsung menyembelih di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu, daging yang sudah dipisahkan oleh keempat pelaku ini langsung dimasukkan ke dalam karung untuk dijual di pasar daging.

“Daging hasil curian tersebut dijual kepada seorang pembeli yang berinisial M, dengan harga sebesar Rp 10.000.000,” katanya.

Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian menyembelihnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah.

Untuk diketahui, para pelaku ini pernah melakukan penyembelihan di Desa Bago, Desa Nguter, Desa Selokanyar, Desa Boreng, Desa Klanting, Desa Sumberejo dan di wilayah Kelurahan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Akibat perbuatannya keempat pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Selain mengamankan pelaku, kami mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta uang hasil penjualan daging kerbau  sebesar Rp 1.282.000,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.