Probolinggo,- Hak pilih merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum atau pemilu.
Dengan menggunakan hak pilih, warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin, tak terkecuali dalam Pilkada Serentak 2024 nanti.
Namun di Kabupaten Probolinggo, hampir 10 ribu warga berpotensi kehilangan hak pilihnya. Pasalnya, hingga ribuan orang ini masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Munaris mengatakan, ribuan warga yang berpotensi kehilangan hak pilihnya itu adalah para pemilih pemula.
Di usianya yang sudah mencapai 17 tahun, mereka belum juga melakukan perekaman e-KTP sehingga berpotensi gagal memberikan hak suaranya dalam pilkada.
“Jumlah pemilih pemula itu ada 26 ribu lebih, yang belum melakukan perekaman, lebih dari 9.800 orang,” kata Munaris, Senin (9/9/2024).
Hal ini membuat pihaknya harus bekerja ektra agar ribuan pemilih pemula ini tidak kehilangan hak pilihnya. Salah satunya dengan mengundang mereka melakukan perekaman e-KTP.
“Kami surati mereka yang belum agar melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing, kami tunggu respon mereka. Karena ini juga kan merupakan syarat untuk mendapatkan hak pilih,” ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga masif melakukan perekaman ke sekolah-sekolah. Bahkan, hal ini dilakukan sejak dari tahun lalu, agar para pemilih pemula segera mendapatkan e-KTP.
“Namanya usia kan pasti selalu bertambah saban harinya, jadi kami tetap berkeliling sekolah untuk terus pantau perkembangan usia siswa,” Munaris memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Keyra













