Menu

Mode Gelap
Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 16:43 WIB

Lengkap Hadir, Persidangan Gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Berlanjut di PN Kraksaan


					Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan.
Perbesar

Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan.

Probolinggo, –  Sidang lanjutan gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (21/8/2024). Mereka digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain ketiganya, terdapat pula Pj Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur yang turut digugat.

Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.

Dalam sidang kali ini, semua pihak tergugat akhirnya menghadiri persidangan setelah sebelumnya terdapat dua tergugat yang mangkir dalam dua kali persidangan, yakni kapolri, dan kapolda. Kehadiran kelima tergugat, semuanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Setelah para tergugat dinyatakan hadir semua, majelis hakim kemudian memerintahkan keduanya belah pihak untuk melakukan mediasi. Jika dalam mediasi menemukan titik temu, maka pengadilan akan mengeluarkan surat hasil mediasi.

Sedangkan, jika dalam mediasi menemui jalan buntu, maka proses persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat atas materi gugatan.

“Karena semua (mediatornya, Red.) sudah memasrahkan ke pengadilan, maka mediasi akan dipimpin oleh Hakim Mediasi (dari PN Kraksaan, Red.),” kata Ketua Majelis Hakim, Doni Silalahi saat memimpin sidang, Rabu (21/8/2024).

Tim Hukum Format for Green, Saiful Bakri mengatakan, dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, agenda mediasi akan dilaksanakan pada Rabu (28/8/2024) pekan depan. Dari forum mediasi tersebut, pihaknya akan tetap komitmen dengan materi gugatan yang intinya adalah penegakan hukum.

Namun, jika dalam forum mediasi ini nantinya para pihak tergugat tidak menyanggupi gugatan dari pihaknya, maka gugatan kepada lima tergugat karena diduga telah melakukan PMH akan berlanjut di meja persidangan.

“Kalau dimediasi mereka siap melakukan penegakan hukum, tentu nanti akan keluar surat dari pengadilan yang wajib dilaksanakan. Kalau tidak siap melakukan penegakan hukum, lanjut di persidangan,” katanya, Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, para pihak tergugat langsung meninggalkan lokasi pengadilan. Sehingga, belum bisa dimintai keterangan.

Sebagai informasi, kelimanya tergugat dijadwalkan mengikuti persidangan awal pada Rabu (24/7/2024) bulan lalu. Namun semua pihak tidak menghadiri sidang.

Selanjutnya, pada jadwal persidangan kedua pada Rabu (7/8/2024) lalu, pihak kapolri dan kapolda yang kembali mangkir sehingga persidangan kembali diagendakan pada hari ini.

Kelimanya digugat atas dasar melakukan PMH. PMH dimaksud adalah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Sebab, penambangan tersebut telah beraktivitas keluar titik koordinat tambang. Namun, tidak ada penindakan. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal