Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 16:43 WIB

Lengkap Hadir, Persidangan Gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Berlanjut di PN Kraksaan


					Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan.
Perbesar

Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan.

Probolinggo, –  Sidang lanjutan gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (21/8/2024). Mereka digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain ketiganya, terdapat pula Pj Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur yang turut digugat.

Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.

Dalam sidang kali ini, semua pihak tergugat akhirnya menghadiri persidangan setelah sebelumnya terdapat dua tergugat yang mangkir dalam dua kali persidangan, yakni kapolri, dan kapolda. Kehadiran kelima tergugat, semuanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Setelah para tergugat dinyatakan hadir semua, majelis hakim kemudian memerintahkan keduanya belah pihak untuk melakukan mediasi. Jika dalam mediasi menemukan titik temu, maka pengadilan akan mengeluarkan surat hasil mediasi.

Sedangkan, jika dalam mediasi menemui jalan buntu, maka proses persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat atas materi gugatan.

“Karena semua (mediatornya, Red.) sudah memasrahkan ke pengadilan, maka mediasi akan dipimpin oleh Hakim Mediasi (dari PN Kraksaan, Red.),” kata Ketua Majelis Hakim, Doni Silalahi saat memimpin sidang, Rabu (21/8/2024).

Tim Hukum Format for Green, Saiful Bakri mengatakan, dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, agenda mediasi akan dilaksanakan pada Rabu (28/8/2024) pekan depan. Dari forum mediasi tersebut, pihaknya akan tetap komitmen dengan materi gugatan yang intinya adalah penegakan hukum.

Namun, jika dalam forum mediasi ini nantinya para pihak tergugat tidak menyanggupi gugatan dari pihaknya, maka gugatan kepada lima tergugat karena diduga telah melakukan PMH akan berlanjut di meja persidangan.

“Kalau dimediasi mereka siap melakukan penegakan hukum, tentu nanti akan keluar surat dari pengadilan yang wajib dilaksanakan. Kalau tidak siap melakukan penegakan hukum, lanjut di persidangan,” katanya, Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, para pihak tergugat langsung meninggalkan lokasi pengadilan. Sehingga, belum bisa dimintai keterangan.

Sebagai informasi, kelimanya tergugat dijadwalkan mengikuti persidangan awal pada Rabu (24/7/2024) bulan lalu. Namun semua pihak tidak menghadiri sidang.

Selanjutnya, pada jadwal persidangan kedua pada Rabu (7/8/2024) lalu, pihak kapolri dan kapolda yang kembali mangkir sehingga persidangan kembali diagendakan pada hari ini.

Kelimanya digugat atas dasar melakukan PMH. PMH dimaksud adalah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Sebab, penambangan tersebut telah beraktivitas keluar titik koordinat tambang. Namun, tidak ada penindakan. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal