Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 09:06 WIB

Simpan Bondet Siap Lempar, Warga Pasuruan Dicokok Polisi


					SIMPAN BONDET: Polisi saat menggeledah rumah kontrakan Mufid. Insert: Dua bondet yang ditemukan aparat. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SIMPAN BONDET: Polisi saat menggeledah rumah kontrakan Mufid. Insert: Dua bondet yang ditemukan aparat. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mufid (50), warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Mufid ditangkap oleh anggota Polsek Pasrepan, Senin (19/8/2024) malam, di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan lantaran menyimpan bahan peledak jenis bondet.

Kapolsek Pasrepan, AKP Slamet Wahyudi, penangkapan Mufid berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Pasrepan lantas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Mufid.

Saat digeledah, polisi menemukan dua buah bondet atau bom ikan yang sudah siap digunakan di dalam tas selempang milik Mufid.

“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Pasrepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Slamet, Selasa (20/8/2024).

Atas perbuatannya, Mufid terancam hukuman yang sangat berat. Mufid dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Samet.

Kasus hukum yang berkaitan dengan bondet selama ini memang kerap terjadi, baik di wilayah hukum Polres Pasuruan maupun Polres Pasuruan Kota.

Bondet tidak hanya digunakan untuk kepentingan menangkap ikan, namun juga banyak mengarah ke tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan hingga teror rumah. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal