Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 09:06 WIB

Simpan Bondet Siap Lempar, Warga Pasuruan Dicokok Polisi


					SIMPAN BONDET: Polisi saat menggeledah rumah kontrakan Mufid. Insert: Dua bondet yang ditemukan aparat. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SIMPAN BONDET: Polisi saat menggeledah rumah kontrakan Mufid. Insert: Dua bondet yang ditemukan aparat. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mufid (50), warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Mufid ditangkap oleh anggota Polsek Pasrepan, Senin (19/8/2024) malam, di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan lantaran menyimpan bahan peledak jenis bondet.

Kapolsek Pasrepan, AKP Slamet Wahyudi, penangkapan Mufid berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Pasrepan lantas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Mufid.

Saat digeledah, polisi menemukan dua buah bondet atau bom ikan yang sudah siap digunakan di dalam tas selempang milik Mufid.

“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Pasrepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Slamet, Selasa (20/8/2024).

Atas perbuatannya, Mufid terancam hukuman yang sangat berat. Mufid dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Samet.

Kasus hukum yang berkaitan dengan bondet selama ini memang kerap terjadi, baik di wilayah hukum Polres Pasuruan maupun Polres Pasuruan Kota.

Bondet tidak hanya digunakan untuk kepentingan menangkap ikan, namun juga banyak mengarah ke tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan hingga teror rumah. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal