Menu

Mode Gelap
Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban 27 Jemaah Haji Lumajang Diberangkatkan Mendadak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga Pertumbuhan Ekonomi di Jember Relatif Sehat, PHK Massal Berkurang Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 12:32 WIB

Dikomandoi Ra Fahmi, PKB Kabupaten Probolinggo Polisikan Lukman Edy


					LAPORAN: Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo Ra Fahmi (tengah) sesaat setelah keluar dari ruang SPKT Polres Probolinggo pasca membuat laporan. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

LAPORAN: Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo Ra Fahmi (tengah) sesaat setelah keluar dari ruang SPKT Polres Probolinggo pasca membuat laporan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- DPC PKB Kabupaten Probolinggo mendatangi Mapolres Probolinggo, Rabu (7/8/24) siang. PKB melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy.

Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Lora Fahmi Abdul Haq Zaini (Ra Fahmi) mengatakan, Lukman Edy telah mencoreng nama baik partai dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak mendasar.

Hal itu, menurutnya, tentu merupakan fitnah yang dapat merugikan PKB. Oleh karenanya, partainya pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lukman Edy.

“Kami melaporkan saudara Lukman Edy atas tuduhan fitnah yang tidak mendasar dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan,” kata Ra Fahmi.

Ra Fahmi menyebut, Lukman Edy telah memfitnah PKB sebagai partai yang tidak terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.

Pernyataan tersebut menurutnya sangat tidak mendasar dan tidak sesuai dengan apa yang ada di PKB, baik di masa lalu maupun saat ini.

“Pernyataan tersebut secara umum menyinggung kami semua pengurus PKB,” ujar dia.

Dalam laporan tersebut, Ra Fahmi juga menyertakan 17 link berita sebagai bukti terkait pernyataan Lukman Edy, yang dianggap sebagai fitnah tersebut.

Ia berharap, pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agar, pernyataan bohong atau bahkan fitnah tidak lagi mudah diucapkan oleh siapa pun, khususnya Lukman Edy.

“Kami berharap pihak Polres Probolinggo bisa segera menindaklanjuti ini dalam bentuk lidik-sidik,” harap Ra Fahmi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan

8 Mei 2025 - 18:22 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron

8 Mei 2025 - 13:12 WIB

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal