Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 5 Agu 2024 17:49 WIB

Masa Jabatan Pj Bupati Pasuruan Bakal Berakhir, Kemendagri Minta DPRD Segera Usulkan 3 Nama


					Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan kembali membuka pendaftaran usulan nama calon Pj. Bupati.

Langkah ini diambil setelah DPRD menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta DPRD untuk segera mengajukan tiga nama calon.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan, membenarkan bahwa DPRD telah menerima surat resmi dari Kemendagri yang meminta DPRD untuk segera mengajukan tiga nama calon.

Dalam surat tersebut tertuis masa jabatan Penjabat Bupati saat ini akan berakhir pada bulan September 2024.

“Tadi malam saya menerima surat dari Kemendagri. Masa berakhirnya Pj Bupati ini tgl 24 September 2024. Oleh karena itu, perlu segera mengusulkan nama calon pengganti,” kata Mas Dion, sapaan akrabnya, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, Mas Dion menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan nama calon Pj Bupati kali ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Masyarakat dapat menyampaikan usulannya melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD.

“Sama seperti tahun kemarin, masyarakat yang ingin mengusulkan nama calon Pj Bupati dapat menyalurkannya melalui fraksi-fraksi yang mereka percayai. Nantinya, masing-masing fraksi akan merumuskan dan mengusulkan satu nama calon,” jelasnya.

Usulan nama calon Pj Bupati, menurut Mas Dion, disampaikan paling lambat tanggal 12 Agustus 2024 kepada Kemendagri.

Mas Dion menegaskan bahwa DPRD akan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam proses pengusulan nama calon Pj Bupati.

Meskipun memiliki kewenangan untuk langsung menentukan nama calon, namun dewan lebih memilih untuk melibatkan seluruh fraksi dan membuka ruang bagi partisipasi masyarakat.

“Sebenarnya, saya selaku Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk langsung menentukan 3 nama yang diusulkan. Namun, demi menjunjung tinggi prinsip demokrasi, kami memutuskan untuk meminta usulan dari seluruh fraksi,” tegas Mas Dion. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan