Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Pemerintahan · 5 Agu 2024 17:49 WIB

Masa Jabatan Pj Bupati Pasuruan Bakal Berakhir, Kemendagri Minta DPRD Segera Usulkan 3 Nama


					Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan kembali membuka pendaftaran usulan nama calon Pj. Bupati.

Langkah ini diambil setelah DPRD menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta DPRD untuk segera mengajukan tiga nama calon.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan, membenarkan bahwa DPRD telah menerima surat resmi dari Kemendagri yang meminta DPRD untuk segera mengajukan tiga nama calon.

Dalam surat tersebut tertuis masa jabatan Penjabat Bupati saat ini akan berakhir pada bulan September 2024.

“Tadi malam saya menerima surat dari Kemendagri. Masa berakhirnya Pj Bupati ini tgl 24 September 2024. Oleh karena itu, perlu segera mengusulkan nama calon pengganti,” kata Mas Dion, sapaan akrabnya, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, Mas Dion menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan nama calon Pj Bupati kali ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Masyarakat dapat menyampaikan usulannya melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD.

“Sama seperti tahun kemarin, masyarakat yang ingin mengusulkan nama calon Pj Bupati dapat menyalurkannya melalui fraksi-fraksi yang mereka percayai. Nantinya, masing-masing fraksi akan merumuskan dan mengusulkan satu nama calon,” jelasnya.

Usulan nama calon Pj Bupati, menurut Mas Dion, disampaikan paling lambat tanggal 12 Agustus 2024 kepada Kemendagri.

Mas Dion menegaskan bahwa DPRD akan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam proses pengusulan nama calon Pj Bupati.

Meskipun memiliki kewenangan untuk langsung menentukan nama calon, namun dewan lebih memilih untuk melibatkan seluruh fraksi dan membuka ruang bagi partisipasi masyarakat.

“Sebenarnya, saya selaku Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk langsung menentukan 3 nama yang diusulkan. Namun, demi menjunjung tinggi prinsip demokrasi, kami memutuskan untuk meminta usulan dari seluruh fraksi,” tegas Mas Dion. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stabilkan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Operasi Pasar di Tujuh Kecamatan

17 September 2024 - 18:45 WIB

LIRA Lurug Kantor KPU Probolinggo, Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Rp 60 Miliar

17 September 2024 - 15:43 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Probolinggo Berebut Lima Kursi JPT Pratama

15 September 2024 - 19:22 WIB

Sembilan Bulan, Pemkab Probolinggo Kantongi Dana Pajak Rp51 Miliar

15 September 2024 - 17:47 WIB

Pemkab Lumajang Dapat Anggaran Rp28 Miliar dari DBHCHT

13 September 2024 - 15:51 WIB

Jadi Daerah Termiskin ke-4 di Jatim, Presiden Jokowi Utus Mardiono Bantu Kabupaten Probolinggo

12 September 2024 - 20:43 WIB

Yok Daftar! Bawaslu Kota Probolinggo Butuh 338 Petugas Pengawas TPS

12 September 2024 - 20:12 WIB

Puluhan Personel Polres Probolinggo Kota Dites Urine, Begini Hasilnya

12 September 2024 - 17:24 WIB

Dapat Anggaran dari DBHCHT, DKPP Lumajang Bangun Jalan Usaha Tani

12 September 2024 - 13:46 WIB

Trending di Pemerintahan