Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Pemerintahan · 5 Agu 2024 17:49 WIB

Masa Jabatan Pj Bupati Pasuruan Bakal Berakhir, Kemendagri Minta DPRD Segera Usulkan 3 Nama


					Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan kembali membuka pendaftaran usulan nama calon Pj. Bupati.

Langkah ini diambil setelah DPRD menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta DPRD untuk segera mengajukan tiga nama calon.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan, membenarkan bahwa DPRD telah menerima surat resmi dari Kemendagri yang meminta DPRD untuk segera mengajukan tiga nama calon.

Dalam surat tersebut tertuis masa jabatan Penjabat Bupati saat ini akan berakhir pada bulan September 2024.

“Tadi malam saya menerima surat dari Kemendagri. Masa berakhirnya Pj Bupati ini tgl 24 September 2024. Oleh karena itu, perlu segera mengusulkan nama calon pengganti,” kata Mas Dion, sapaan akrabnya, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, Mas Dion menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan nama calon Pj Bupati kali ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Masyarakat dapat menyampaikan usulannya melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD.

“Sama seperti tahun kemarin, masyarakat yang ingin mengusulkan nama calon Pj Bupati dapat menyalurkannya melalui fraksi-fraksi yang mereka percayai. Nantinya, masing-masing fraksi akan merumuskan dan mengusulkan satu nama calon,” jelasnya.

Usulan nama calon Pj Bupati, menurut Mas Dion, disampaikan paling lambat tanggal 12 Agustus 2024 kepada Kemendagri.

Mas Dion menegaskan bahwa DPRD akan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam proses pengusulan nama calon Pj Bupati.

Meskipun memiliki kewenangan untuk langsung menentukan nama calon, namun dewan lebih memilih untuk melibatkan seluruh fraksi dan membuka ruang bagi partisipasi masyarakat.

“Sebenarnya, saya selaku Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk langsung menentukan 3 nama yang diusulkan. Namun, demi menjunjung tinggi prinsip demokrasi, kami memutuskan untuk meminta usulan dari seluruh fraksi,” tegas Mas Dion. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan