Menu

Mode Gelap
Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

Pemerintahan · 23 Jul 2024 13:39 WIB

Nego ke BPK Mentok, Guru Honorer di Lumajang Terancam Kewajiban Kembalikan Uang Tunjangan


					Ilustrasi uang tunjangan. Perbesar

Ilustrasi uang tunjangan.

Lumajang,- Asa guru non-NIP untuk kembali mendapatkan tunjangan, nampaknya harus dikubur dalam-dalam. Malahan, para guru honorer ini terancam apes dua kali karena harus mengembalikan tunjangan yang selama ini mereka dapatkan.

Seperti diketahui, honor guru non-NIP resmi dihapus per tanggal 1 Juli 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Tunjangan guru honorer dihapus karena ada temuan BPK soal distribusi dana hibah yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman menyebut, berdasarkan koordinasi dengan BPK RI beberapa hari lalu, tidak ada solusi yang didapatkan untuk menyiasati penyaluran tunjangan bagi guru non-NIP.

“Meski diubah seperti apapun, yang namanya temuan tetap temuan, jadi sudah tidak bisa, bahkan tidak menemukan solusi apapun,” kata Supratman, Senin (22/7/24).

“Menggunakan mekanisme penganggaran seperti apapun, pemberian honor untuk guru non-NIP oleh Pemkab Lumajang tetap tidak bisa,” imbuh dia.

Menurut Supratman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Lumajang. Sebab, usai menemui BPK beberapa hari lalu, hingga saat ini pihaknya masih belum bertemu dengan pemerintah daerah.

“Jika tidak berhati-hati dalam membuat kebijakan, para guru non-NIP, terancam harus mengembalikan honor yang diterima,” ungkapnya.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengaku akan melakukan beberapa upaya untuk mencari solusi terbaik. Sejauh ini, BPK tetap memberikan rekomendasi agar honor guru non-NIP dihentikan.

“Harus hati-hati sekali, agar semua guru non-NIP di Lumajang tidak perlu mengembalikan honor yang sudah diterima. Kan kasian juga para guru non-NIP ini,” ucap Pj Bupati Lumajang.

Wanita yang kerap disapa Yuyun menambahkan, temuan tersebut muncul karena adanya penganggaran Pemkab Lumajang yang lebih banyak anggaran hibah daripada modal.

“Hal itu yang menjadi temuan BPK dan menyebabkan honor non-NIP ditiadakan, bukan berarti tidak diperbolehkan. Penganggaran dana hibah dilakukan terus menerus, itu yang tidak diperbolehkan,” beber dia.

“Makanya, kami Pemkab Lumajang saat ini sedang mencari solusi untuk honor guru non-NIP supaya tetap dianggarkan,” ia memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Trending di Pemerintahan