Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2024 10:57 WIB

Edarkan Sabu, Satpam Pabrik di Pasuruan Dicokok Polisi


					BISNIS HARAM: Tersangka pengedar sabu (tengah) usai ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka pengedar sabu (tengah) usai ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 49,75 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, ungkap kasus dilakukan pada Selasa (2/6/2024). Dalam operasi tersebut, pria berinisial MA (42), berhasil dibekuk.

Penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 2 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 49,75 gram,” jelas Agus.

“Tersangka ini bekerja sebagai satpam pabrik. Kami amankan di kediamannya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” imbuh dia.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti sendok besi, bendel plastik klip, timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.

“Saat ini, tersangka MA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan,” Agus menambahkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal