Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 29 Jun 2024 20:06 WIB

Masa Jabatan 314 Kades di Probolinggo Diperpanjang


					PERPANJANG: Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepala desa. (foto: Istimewa). Perbesar

PERPANJANG: Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepala desa. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Sebanyak 314 kepada desa (kades) se-Kabupaten Probolinggo pada Sabtu pagi (29/6/24) menjalani pelantikan penambahan masa jabatan.

Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Perpanjangan masa jabatan kades ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

SE itu tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari surat edaran tersebut, bupati diminta untuk memfasilitasi perubahan keputusan bupati dan melakukan pengukuhan kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan paling lambat pada akhir Juni 2024.

“Alhamdulillah pada hari ini saya melantik 314 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang sesuai perundang-undangan. Sehingga kepala desa tidak hanya fokus anggaran, namun juga harus menjaga netralitas saat pilkada,” ujar Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.

Adapun kadez yang masa jabatannya 2019 – 2025 menjadi 2019 – 2027 sebanyak 10 orang. Masa jabatan dari 2021 – 2027 menjadi 2021 – 2029 sebanyak 60 orang.

Terakhir, yang diperpanjang jabatannya adalah kades pada masa jabatan 2022 – 2029 menjadi 2022 – 2030 sebanyak 244 orang.

“Harapannya dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa menjadi tauladan bagi masyarakat, serta terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harap  Ugas. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan