Menu

Mode Gelap
Haru! Belasan Emak-emak di Probolinggo Dapat Hadiah Umroh Gratis Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3 Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang Polisi Inisiasi Gerakan Pangan Murah di Probolinggo, 44 Ton Beras Ludes Warga Desa Tempuran Pasuruan Geruduk Kantor Kecamatan, Tuntut Kades Mundur

Hukum & Kriminal · 14 Jun 2024 08:20 WIB

Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan, Dua Pekerja Proyek Cimory Pasuruan Dibekuk Polisi


					DIRINGKUS: Kedua pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory Pasuruan, diperiksa polisi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Kedua pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory Pasuruan, diperiksa polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, menciduk dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kedua terduga pelaku adalah ES (36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan MM (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, aksi pencurian ini terungkap atas laporan dari Moh. Soyin, Pensiunan TNI yang menjadi Danton Sekuriti di PT. Cimory.

Ia melaporkan kehilangan kabel listrik kePolsek Purwosari, Selasa (11/06/2024). Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Rabu sekitar pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan sekuriti PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek,” jelas Sugiyanto.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 potongan kabel tembaga yang disembunyikan dibalik celana panjang dan diisolasi pada kaki kedua pelaku.

“Kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dengan cara mencuri di dalam gudang,” ungkap Sugiyanto.

Petugas kepolisian kemudian membawa ES dan MM beserta barang bukti ke Mapolsek Purwosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Sugiyanto. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3

21 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal