Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2024 22:53 WIB

Dibawah Kendali Miras, Warga Kanigaran Aniaya Pemuda hingga Berujung Penjara


					PELAKU: Pelaku penganiayaan, SE, saat diamankan polisi (Foto: Istimewa). Perbesar

PELAKU: Pelaku penganiayaan, SE, saat diamankan polisi (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- SE (28) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Ia disangka telah menganiaya MSK (24) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo karena pengaruh alkohol atau minuman keras (miras) hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Kejadian ini bermula saat pelaku bersama temannya hendak pulang usai pesta miras. Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, rombongan pelaku bertemu dengan korban yang juga bersama temannya.

“Saat bertemu, teman pelaku ini tiba-tiba cekcok dengan korban yang saat itu juga sedang pesta miras. Namum karena ingin membela, pelaku mengambil genteng yang ada di pinggir jalan dan memukulkannya ke arah korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (5/6/2024).

Akibat kejadian itu korban tergeletak karena mengalami luka di bagian kepala kiri belakang. Pasca kejadian, pelaku kemudian diamankan oleh warga. Ia kemudian dibawa oleh polisi yang kebetulan sedang berpatroli.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan genting yang digunakan untuk memukul kepala korban.

“Akibat kejadian yang dilakukan pada Kamis (23/5/24), pelaku dikenakan pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara penjara,” tutur Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal