Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2024 17:28 WIB

Sindikat Pengedar Sabu Diungkap Polres Pasuruan Kota, 4 Tersangka Diringkus


					UNGKAP KASUS: Empat tersangka pengedar sabu-sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois). Perbesar

UNGKAP KASUS: Empat tersangka pengedar sabu-sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap 4 orang tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,59 gram.

Empat orang tersangka, yaitu M-A, warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling; I-A, warga Dusun Wedusan Kidul, Kecamatan Lekok; dan S, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian satu tersangka lainnya adalah A-N, warga Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, menjelaskan para tersangka ini baru pertama kali kedapatan mengedarkan barang haram sabu.

“Catatan kami baru pertama kali ini kedapatan, bukan residivis,” kata Andri saat konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024) siang.

Andri menambahkan, para tersangka merupakan satu jaringan. Adapun penangkapan berawal dari satu tersangka dan kemudian berkembang ke tiga tersangka lainnya.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan sabu di sekitar Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan,” ungkap Andri.

Total barang bukti dari keempat tersangka yang diamankan, ada 37,59 gram sabu. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian dengan berdasarkan keterangan dari para tersangka.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kepada masyarakat, kami harap membantu kami dalam pemberantasan narkoba dengan melapor jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” imbau Andri.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Andri memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal