Menu

Mode Gelap
Haru! Belasan Emak-emak di Probolinggo Dapat Hadiah Umroh Gratis Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3 Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang Polisi Inisiasi Gerakan Pangan Murah di Probolinggo, 44 Ton Beras Ludes Warga Desa Tempuran Pasuruan Geruduk Kantor Kecamatan, Tuntut Kades Mundur

Pemerintahan · 28 Mar 2024 18:38 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Ubah Propemperda 2024


					Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: dok) Perbesar

Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: dok)

Probolinggo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo kembali menggelar paripurna pada Rabu (27/3/2024) malam.

Dalam paripurna tersebut, lembaga legislatif itu menyampaikan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan yang lain.

Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Andi mengatakan, sebelumnya pada November lalu, Propem Perda Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 direncanakan ada 14, namun dengan perubahan ini terdapat dua tambahan propem perda baru.

“Penetapan perubahan 16 Propem Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024,” kata Andi.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo nomor 27 tahun 2023 itu, terdapat 14 propemperda pada 2024 ini, rinciannya sebagai berikut:

1. Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Probolinggo (inisiatif DPRD).
2. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas (inisiatif DPRD).
3. Madrasah Diniyah (inisiatif DPRD)
4. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Pengarusutamaan Gender,
6. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2020-2039.
7. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
8. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
9. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
10. Perubahan Kedua Perda 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
12. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
14. Penyelenggaraan Perhubungan.

Namun setelah mengalami perubahan, terdapat dua tambahan propem perda 2024, sehingga total propem perda berjumlah 16. Kedua tambahan tersebut adalah;
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045
2. Irigasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang

21 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

21 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Dulu Dididik Pramuka, Bunda Indah Ingin Anak Lumajang Ikuti Jejaknya

21 Agustus 2025 - 15:55 WIB

3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini

21 Agustus 2025 - 05:27 WIB

Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang

20 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Alun-Alun Lumajang Bakal Direhabilitasi Rp4,5 Miliar Dimulai September

20 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Trending di Pemerintahan