Menu

Mode Gelap
Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat Warga Pasuruan Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan di Bekas Kolam Lele Ikon ‘I Like Lumajang’ Alun-alun Tak Tersentuh Perbaikan, DLH Beri Alasan Begini Edisi ke-12 Bromo Marathon, Ribuan Pelari Adu Cepat Taklukkan Perbukitan Tengger Alun-alun Lumajang Mulai Bersolek, PKL Tetap Nyaman Berjualan Kebakaran di Wonomerto Probolinggo Ludeskan Kandang Ayam, Ribuan Bibit Ayam Terpanggang

Pemerintahan · 10 Feb 2024 10:33 WIB

Baru Miliki Satu RPH Bersertifikat Halal, Pemkab Lumajang Kebut Sertifikasi


					HARUS BERSERTIFIKAT HALAL: Persiapan pemotongan hewan di salah satu RPH di Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

HARUS BERSERTIFIKAT HALAL: Persiapan pemotongan hewan di salah satu RPH di Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Mulai 24 Oktober 2024 mendatang, pemerintah mewajibkan produk makanan dan minuman serta daging hewan yang dipotong, bersertifikat halal. Regulasi itu, tak terkecuali juga berlaku di Kabupaten Lumajang.

Masalah muncul ketika tidak semua produsen makanan dan minuman siap dengan regulasi tersebut. Apalagi banyak Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang belum mengantongi sertifikat halal.

Jika belum memiliki sertifikat halal maka produknya tidak diizinkan untuk beredar di masyarakat. Bahkan, Jika pelaku usaha tetap memaksa untuk terus produksi, pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi.

“Seperti penjual soto, bakso yang mau mengurus sertifikat halal, dan masih ada kendala dikarenakan RPH dan RPU belum bersertifikasi. Maka, tidak akan diperbolehkan untuk berjualan lagi,” kata Satgas sertifikat halal Kemenag Lumajang, Hidayatullah, Jumat (9/2/24).

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, Endra Novianto mengatakan, di Kabupaten Lumajang hanya ada satu dari 8 RPH yang sudah bersertifikat halal.

“Sementara RPH yang masih proses pengajuan yakni RPH Kecamatan Klakah, Jatiroto, Kunir, Tempeh, Candipuro, Pasirian dan Yosowilangun Sudah semua, tinggal nunggu keluar sertifikasinya. Sementara RPU kita belum punya, tapi sudah kita usulkan ke pusat,” terangnya.

Menurut Endra, SDM menjadi salah satu pengaruh lambannya pengurusan sertifikat halal. Untuk itu, pihaknya mengajak para pelaku usaha sembelih hewan yang belum memilikk sertifikat halal, agar segera mengurusnya.

“Kemarin ada yang kesini untuk mengurus sertifikat halalnya, namun terkedala dokumen administrasi, jadi kami kembalikan berkasnya. Ahamdulillah saat itu pula berkasnya dilengkap, saat itu pula kami langsung kirim dan mulai hari ini tinggal menunggu hasilnya saja,” beber Endra. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Trending di Pemerintahan