Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2024 13:09 WIB

Dua Sejoli asal Grati Kompak jadi Maling Motor, Beraksi di 4 TKP


					Polisi rilis kasus penganiayaan di Mapolres Pasuruan (foto: Moh. Rois). Perbesar

Polisi rilis kasus penganiayaan di Mapolres Pasuruan (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sepasang kekasih nekat mencuri sepeda motor yang tengah parkir di minimarket di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Aksi nekat sejoli ini gagal, justru keduanya ditangkap oleh karyawan minimarket.

Pencurian itu terjadi pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku adalah M. Agus Andriyanto (29) dan kekasihnya Siti Masrurotul Azizi (23). Keduanya merupakan warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kedua pelaku ini merupakan pasangan kekasih, bukan suami istri. Hasil pengembangan, mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali.

Dari empat kejadian tersebut, tiga berhasil dieksekusi dan satu kali percobaan. Percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dilakukan di minimarket di Kelurahan Bendomungal.

“Keempat kalinya itu masih percobaan, yang bersangkutan batal melakukan aksinya karena terpergok. Mereka diamankan oleh masyarakat kemudian diserahkan ke polisi,” kata Bayu saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (22/1/24) pagi.

Bayu menambahkan, motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan mereka, pasangan kekasih ini dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kapolres Bayu. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 223 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal