Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2024 16:49 WIB

Dua Warga Bangkalan Diringkus Polisi saat Edarkan Sabu di Lumajang


					DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus aparat kepolisian. (foto: Asmadi) Perbesar

DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus aparat kepolisian. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku narkoba yang diduga pengedar. Pelaku menjadi target polisi karena sudah sangat meresahkan warga.

Pelaku adalah Muhammad Lutfi warga Dusun Gu’nan, Desa Pangalongan, Kecamatan Bumeh, dan Rudianto warga Dusun Nyampongan, Desa Pamoreh, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan.

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang pada (31/12/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Zainuri Rofik menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada rencana peredaran narkotika dari luar daerah di wilayah Kecamatan Yosowilangun.

Berawal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Muhammad Lutfi dan Rudianto.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening.

“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 50,80 gram dari hasil penangkapan,” kata Kapolres Rofik, Rabu (3/1/2024).

Setelah dikembangkan, sabu ini didapat dari salah satu temannya yang berinisial Z. Adapun Z saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian menurut keterangan dari Rudianto, barang haram ini dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Kecamatan yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ini sesuai yang diamankan satu bab yang berisi serbuk kristal warna putih diduga satu dengan berat tadi 50,8 gram obat kotor.

“Kemudian plastik putih kemudian lakban warna hitam dua HP dengan merk Vivo dan Realme, serta 1 unit kendaraan sigra warna putih dengan Nomor Polisi L 1660 CV beserta STNK mobil tersebut,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal