Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2024 16:49 WIB

Dua Warga Bangkalan Diringkus Polisi saat Edarkan Sabu di Lumajang


					DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus aparat kepolisian. (foto: Asmadi) Perbesar

DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus aparat kepolisian. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku narkoba yang diduga pengedar. Pelaku menjadi target polisi karena sudah sangat meresahkan warga.

Pelaku adalah Muhammad Lutfi warga Dusun Gu’nan, Desa Pangalongan, Kecamatan Bumeh, dan Rudianto warga Dusun Nyampongan, Desa Pamoreh, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan.

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang pada (31/12/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Zainuri Rofik menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada rencana peredaran narkotika dari luar daerah di wilayah Kecamatan Yosowilangun.

Berawal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Muhammad Lutfi dan Rudianto.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening.

“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 50,80 gram dari hasil penangkapan,” kata Kapolres Rofik, Rabu (3/1/2024).

Setelah dikembangkan, sabu ini didapat dari salah satu temannya yang berinisial Z. Adapun Z saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian menurut keterangan dari Rudianto, barang haram ini dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Kecamatan yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ini sesuai yang diamankan satu bab yang berisi serbuk kristal warna putih diduga satu dengan berat tadi 50,8 gram obat kotor.

“Kemudian plastik putih kemudian lakban warna hitam dua HP dengan merk Vivo dan Realme, serta 1 unit kendaraan sigra warna putih dengan Nomor Polisi L 1660 CV beserta STNK mobil tersebut,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal