Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia

Hukum & Kriminal · 26 Des 2023 18:40 WIB

Komplotan Maling Motor Digulung Polres Lumajang, Beraksi di 33 TKP


					DIRINGKUS: Empat pria komplotan curanmor diringkus Polres Lumajang dan satu orang masuk DPO. (foto: Asmadi) Perbesar

DIRINGKUS: Empat pria komplotan curanmor diringkus Polres Lumajang dan satu orang masuk DPO. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polres Lumajang meringkus 4 orang pria yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pria merupakan pelaku satu orang lainnya berperan sebagai penadah.

Para pelaku masing-masing adalah AF (28) warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang; FF (32) asal Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung; MYS (30) asal Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang dan SK (45) warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Selain empat orang ini, Polres Lumajang juga memburu HD (18) warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang. HD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut pengakuan AF, mereka telah beraksi sebanyak 34 kali, 27 di Kabupaten Lumajang, 4 beraksi di Kabupaten Jember, dan 2 di TKP di wilayah Kabupaten Malang,” kata Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainuri Rofik, Selasa (26/12/23).

Rofik menambahkan, ungkap kasus ini bermula saat AF dan FF mencuri motor jenis Honda Beat di Jalan Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, pada Rabu (20/12/2023) lalu. Sepekan kemudian 4 pelaku berhasil ditangkap.

“Satu pelaku lainnya kabur, yakni HD namun kami berhasil menangkap penadahnya” jelas perwira menengah Polri yang baru menjabat sepekan di Polres Lumajang ini.

Adapun modus pelaku, dijelaskan Rofik, mereka mengambil motor yang tidak dikunci atau yang kunci tertinggal lalu dibawa kabur. Dalam perkembangan, polisi menemukan 4 unit sepeda motor diduga hasil curian dari 33 TKP sejak tahun 2022.

“Adapun barang bukti terakhir yang dibagikan AF berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu, kemudian kaos pendek warna putih yang digunakan pada saat melakukan pencurian,nkunci T dan dua buah mata kunci T untuk merusak pintu rumah dan kunci sepeda motor,” beber dia.

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini berupa 4 unit sepeda motor milik korban. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sampainya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal