Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 21 Des 2023 16:45 WIB

Kabur dari Kasus Korupsi, Mantan Kades Tertangkap Setelah Curi Motor


					DITITIPKAN: Mantan Kades Kalidandan, Kec. Pakuniran, TR, dititipkan ke Rutan Kraksaan pasca dipindah dari Lapas Kerobokan Bali. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

DITITIPKAN: Mantan Kades Kalidandan, Kec. Pakuniran, TR, dititipkan ke Rutan Kraksaan pasca dipindah dari Lapas Kerobokan Bali. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akhirnya mengamankan TR, warga Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. TR merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan yang diburu polisi karena perbuatannya melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp 138.600.000 tahun 2021.

Kanit Pidkor pada Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra mengatakan, TR diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Pada Rabu (20/12/2023) kemarin telah dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan.

Tahun 2021 lalu, polisi melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi BLT DD di Desa Kalidandan. Setelah mengumpulkan cukup barang bukti, kepolisian langsung menetapkan TR sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata TR melarikan diri. “Sejak saat itu, kami terus berupaya melacak keberadaan tersangka TR ini,” kata Iptu Bagas, Kamis (21/12/23).

Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka TR. Rupanya, dalam pelariannya, TR diduga melakukan tindak pidana lainnya, yakni pencurian motor.

Singkat cerita, TR akhirnya ditahan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Dari informasi itu, polisi kemudian menyiapkan surat-surat pemindahan TR ke Rutan Kraksaan.

“Kami pindah ke Rutan Kraksaan untuk memudahkan penyidikan kasus korupsinya,” imbuh Iptu Bagas.

Sementara itu, Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman membenarkan adanya penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut.

Sesuai Standard Operating Procedure (SOP), yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

“Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal