Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 21 Des 2023 16:45 WIB

Kabur dari Kasus Korupsi, Mantan Kades Tertangkap Setelah Curi Motor


					DITITIPKAN: Mantan Kades Kalidandan, Kec. Pakuniran, TR, dititipkan ke Rutan Kraksaan pasca dipindah dari Lapas Kerobokan Bali. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

DITITIPKAN: Mantan Kades Kalidandan, Kec. Pakuniran, TR, dititipkan ke Rutan Kraksaan pasca dipindah dari Lapas Kerobokan Bali. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akhirnya mengamankan TR, warga Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. TR merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan yang diburu polisi karena perbuatannya melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp 138.600.000 tahun 2021.

Kanit Pidkor pada Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra mengatakan, TR diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Pada Rabu (20/12/2023) kemarin telah dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan.

Tahun 2021 lalu, polisi melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi BLT DD di Desa Kalidandan. Setelah mengumpulkan cukup barang bukti, kepolisian langsung menetapkan TR sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata TR melarikan diri. “Sejak saat itu, kami terus berupaya melacak keberadaan tersangka TR ini,” kata Iptu Bagas, Kamis (21/12/23).

Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka TR. Rupanya, dalam pelariannya, TR diduga melakukan tindak pidana lainnya, yakni pencurian motor.

Singkat cerita, TR akhirnya ditahan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Dari informasi itu, polisi kemudian menyiapkan surat-surat pemindahan TR ke Rutan Kraksaan.

“Kami pindah ke Rutan Kraksaan untuk memudahkan penyidikan kasus korupsinya,” imbuh Iptu Bagas.

Sementara itu, Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman membenarkan adanya penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut.

Sesuai Standard Operating Procedure (SOP), yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

“Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal