Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 21 Des 2023 16:45 WIB

Kabur dari Kasus Korupsi, Mantan Kades Tertangkap Setelah Curi Motor


					DITITIPKAN: Mantan Kades Kalidandan, Kec. Pakuniran, TR, dititipkan ke Rutan Kraksaan pasca dipindah dari Lapas Kerobokan Bali. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

DITITIPKAN: Mantan Kades Kalidandan, Kec. Pakuniran, TR, dititipkan ke Rutan Kraksaan pasca dipindah dari Lapas Kerobokan Bali. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akhirnya mengamankan TR, warga Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. TR merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan yang diburu polisi karena perbuatannya melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp 138.600.000 tahun 2021.

Kanit Pidkor pada Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra mengatakan, TR diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Pada Rabu (20/12/2023) kemarin telah dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan.

Tahun 2021 lalu, polisi melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi BLT DD di Desa Kalidandan. Setelah mengumpulkan cukup barang bukti, kepolisian langsung menetapkan TR sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata TR melarikan diri. “Sejak saat itu, kami terus berupaya melacak keberadaan tersangka TR ini,” kata Iptu Bagas, Kamis (21/12/23).

Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka TR. Rupanya, dalam pelariannya, TR diduga melakukan tindak pidana lainnya, yakni pencurian motor.

Singkat cerita, TR akhirnya ditahan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Dari informasi itu, polisi kemudian menyiapkan surat-surat pemindahan TR ke Rutan Kraksaan.

“Kami pindah ke Rutan Kraksaan untuk memudahkan penyidikan kasus korupsinya,” imbuh Iptu Bagas.

Sementara itu, Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman membenarkan adanya penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut.

Sesuai Standard Operating Procedure (SOP), yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

“Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal