Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 17 Nov 2023 05:47 WIB

Lindungi Kepemilikan Tanah Warganya, Pemkab Lumajang Serahkan Ratusan Sertifikat


					FASILITASI: Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat menyerahkan 300 sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Argosari, Kecamatan Senduro. (Asmadi). Perbesar

FASILITASI: Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat menyerahkan 300 sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Argosari, Kecamatan Senduro. (Asmadi).

Lumajang,- Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyerahkan 300 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, sebanyak 1.200 sertifikat kepemilikan diajukan oleh masyarakat Desa Argosari. Dari 1.200 yang terdaftar, 300 sertifikat sudah selesai dan bisa diserahkan kepada pemiliknya.

Kepala Desa Argosari, Markatun mengapresiasi jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah melalui program serentak ini.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan bapak ibu dari BPN,bkami masyarakat Argosari diajukan untuk mendapatkan sertifikat,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

“Persawahan dan lahan pertanian di Desa Argosari ini subur, kesuburan pertanian ini harus ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya, salah satunya bisa diraih melalui PTSL. Inilah pentingnya PTSL, memberikan kepastian hukum bagi panjenengan yang punya sawah atau rumah, luas tanahnya, titik tanahnya ada di sertifikat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menyebut, dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Saat ini ada pemerintah dengan senang hati datang kesini mulai dari kegiatan pengumpulan data, sampai pemasangan patok memudahkan bapak ibu tidak perlu jauh-jauh mengurus sertifikat PTSL,” sampainya.

“Kita bersama pemerintah Kabupaten Lumajang menghindarkan panjenengan dari mafia tanah, panjenengan bisa mendapatkan kepastian kepemilikan yang legal atas tanahnya,” pungkas Rocky. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan