Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 16 Nov 2023 21:55 WIB

DPRD-Pemkot Probolinggo Sepakati 23 Raperda masuk Propemperda Tahun 2023


					PROPEMPERDA: Ketua DPRD Kota Probolinggo saat menandatangani Propemperda. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

PROPEMPERDA: Ketua DPRD Kota Probolinggo saat menandatangani Propemperda. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- DPRD Kota Probolinggo beesama Pemerintah Kota Probolinggo menyepakati 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang masuk pada Perubahan Program Pembentukan (Propem) Perda tahun 2023.

Ke-23 Rancangan Raperda yang diusulkan dalam masa sidang tersebut dibahas pada Kamis (16/11/23), di ruang Paripurna DPRD Kota Probolinggo. Adapun rincian raperda tersebut di antaranya:

1. Masa Sidang III (Mei – Agustus 2023) :

– Raperda Tentang Fasilitas Penyelengaraan Pesantren.

– Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.

– Raperda Tentang Tentang Bantuan Hukum Penyelenggaraan.

– Raperda Tentang Rencana Pembangunan Tentang Industri Kota Probolinggo Tahun 2023 – 2024.

– Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

– Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

2. Masa Sidang I (September – Desember 2023)

– Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo.

– Raperda Tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo.

– Rapersa Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

– Raperda Tentang Penanaman Modal.

– Raperda Tentang Ketaganan Pangan.

– Raperda Tentang Sampah Spesifik, dan

– Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kota Probolinggo.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib mengatakan, raperda tersebut dibentuk oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang mana Raperda tersebut hasil usulan pembahasan selama tahun 2023.

“Jadi raperda ini merupakan hasil usulan pembahasan selama tahun 2023 yang dibentuk oleh Bapemperda,” ujarnya.

Sementara untuk keputusannya ditandatangani bersama, sehingga perubahan Promperdan Kota Probolinggo tahun 2023 ini hasil penyelarasan DPRD Kota Probolinggo, dan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Untuk biaya yang timbul akibat penetapan ini masuk dalam APBD tahun 2023,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan