Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 9 Nov 2023 15:58 WIB

UMP Jatim Segera Ditetapkan, UMK Tunggu UMP


					INGIN SEJAHTERA: Aksi buruh dari K-Sarbumusi NU menuntut kenaikan upah, beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

INGIN SEJAHTERA: Aksi buruh dari K-Sarbumusi NU menuntut kenaikan upah, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023. Namun, untuk kenaikan UMK kota/ kabupaten, masih menunggu penetapan UMP provinsi.

UMP sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di suatu daerah tertentu, yang besarannya tergantung dari kemampuan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Untuk UMP Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.040.244.

Terkait rencana kenaikan UMK Kota Probolinggo, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, untuk perubahan UMK baik kota/ kabupaten masih menunggu penetapan UMP terlebih dahulu.

Hal ini karena persentase kenaikan UMK tidak boleh lebih tinggi daripada UMP.

“Sesuai aturan, kenaikan persentase UMK kota/ kabupaten tidak boleh melebihi persentase kenaikan UMP. Namun demikian, biasanya di akhir bulan November ini akan ada surat dari Pemprov Jawa Timur terkait rapat pembahasan UMK,” ujar Budi, Kamis (9/11/23).

Senada Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengatakan, saat ini belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan UMK kota/ kabupaten.

Biasanya, imbuh dia, pembahasan UMK di masing-masing kota dan kabupaten menunggu rumusan dari Pemerintah Provinsi Jatim.

“Jadi untuk rencana kenaikan UMK Kota/ Kabupaten kami menunggu rumusan dari provinsi, baru kemudian kami bahas menjadi usulan kenaikan UMK Jawa Timur 2024,” ujarnya.

Sekedar informasi, UMK Kota Probolinggo tahun 2023 berada di angka Rp2.576.240,63, naik sekitar 200 ribu, dibandingkan tahun 2022 yang hanya  sebesar Rp2.376.240.63. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan