Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 9 Nov 2023 15:58 WIB

UMP Jatim Segera Ditetapkan, UMK Tunggu UMP


					INGIN SEJAHTERA: Aksi buruh dari K-Sarbumusi NU menuntut kenaikan upah, beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

INGIN SEJAHTERA: Aksi buruh dari K-Sarbumusi NU menuntut kenaikan upah, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023. Namun, untuk kenaikan UMK kota/ kabupaten, masih menunggu penetapan UMP provinsi.

UMP sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di suatu daerah tertentu, yang besarannya tergantung dari kemampuan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Untuk UMP Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.040.244.

Terkait rencana kenaikan UMK Kota Probolinggo, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, untuk perubahan UMK baik kota/ kabupaten masih menunggu penetapan UMP terlebih dahulu.

Hal ini karena persentase kenaikan UMK tidak boleh lebih tinggi daripada UMP.

“Sesuai aturan, kenaikan persentase UMK kota/ kabupaten tidak boleh melebihi persentase kenaikan UMP. Namun demikian, biasanya di akhir bulan November ini akan ada surat dari Pemprov Jawa Timur terkait rapat pembahasan UMK,” ujar Budi, Kamis (9/11/23).

Senada Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengatakan, saat ini belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan UMK kota/ kabupaten.

Biasanya, imbuh dia, pembahasan UMK di masing-masing kota dan kabupaten menunggu rumusan dari Pemerintah Provinsi Jatim.

“Jadi untuk rencana kenaikan UMK Kota/ Kabupaten kami menunggu rumusan dari provinsi, baru kemudian kami bahas menjadi usulan kenaikan UMK Jawa Timur 2024,” ujarnya.

Sekedar informasi, UMK Kota Probolinggo tahun 2023 berada di angka Rp2.576.240,63, naik sekitar 200 ribu, dibandingkan tahun 2022 yang hanya  sebesar Rp2.376.240.63. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan