Menu

Mode Gelap
Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2023 15:08 WIB

Rokok dan Minuman Beralkohol Tanpa Cukai Senilai Milyaran Rupiah Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai oleh Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai oleh Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai, Senin (31/10/23). Komoditas terlarang ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2023.

Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean A Pasuruan. Sementara barang bukti seluruhnya dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan bahwa di tahun 2023 ada sebanyak 104 kali penindakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris (TIS) dan 535,8 liter MMEA berbagai merek.

Dari penindakan itu, telah dilakukan penyidikan sebanyak 5 Kasus sampai dengan P21, dimana barang hasil penindakan dan pelakunya telah diserahkan ke kejaksaan negeri.

Sehingga barang yang dimusnahkan hari ini, ada 3.064.576 batang rokok dan 612.330 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp2.208.067.904,00.

Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan ini memiliki nilai barang sebesar Rp4.364.471.920,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 2.213.115.904,00.

“Yang hari ini kita musnahkan itu adalah barang hasil penindakan yang berasal dari pelaku tidak dikenal dari perusahaan jasa titipan,” ujar Hatta.

Maksud dari pelaku tidak dikenal dari jasa titipan itu, dijelaskan Hatta, misalnya dari Malang melewati Pasuruan tujuan ke Sidoarjo yang dikirim oleh perusahaan jasa titipan.

“Jadi yang mengakut sopir dan kernetnya, dia tidak tau apa apa, jadi barangnya yang kita amankan,” jelasnya.

Hatta menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal