PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ribuan lembar surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Selasa (26/6’2018). Langkah ini ditempuh guna mencegah penyalahgunaan surat suara rusak oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Pntauan PANTURA7.com, pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Pemusnahan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pihak kepolisian dan unsur Kodim 0820 Probolinggo.
Adapun rinciannya, surat suara untuk Pilwali yang dibakar sebanyak 3.607, dimana 3.285 lembar merupakak surat suara rusak sedangkan 322 lembar adalah surat suara sisa. Sedangkan untuk Pilgub, terdalat 398 lembar surat suara yang dibakar.
Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri, mengatakan, pemusnahan ini sebagai upaya preventif tindak kecurangan pada saat proses pemilihan, 27 Juni besok. Selain itu, untuk memastikan bahwa surat suara telah terdistribusi ke TPS di yang ada di kota setempat.
“Surat suara ini robek dan ada bercak. Kami musnahkan agar surat suara yang rusak ini tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tukas dia kepada wartawan.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat Kota Probolinggo yang memiliki hak suara dan sudah terdaftar dalam DPT untuk datang ke TPS menyalurkan hak politiknya. “Mari memilih, gunakan hak pilih anda untuk memilih pemimpin,” ujar Hudri. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan