Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Pemerintahan · 3 Sep 2023 17:05 WIB

Timbul Segera Dilantik jadi Bupati Probolinggo, Jabatan Wabup Kosong


					Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko. (foto: dok) Perbesar

Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko. (foto: dok)

Probolinggo,- HA. Timbul Prihanjoko dalam waktu dekat akan dilantik menjadi Bupati Probolinggo. Hal itu tidak terlepas dari turunnya Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri terkait pengangkatan dirinya sebagai bupati menggantikan eks bupati, Puput Tantriana Sari, yang tersandung kasus korupsi.

Asisten I Setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, meski nantinya Timbul dilantik menjadi bupati definitif, jabatan wakil bupati yang sebelumnya dijabat oleh HA. Timbul Prihanjoko, tidak dapat terisi.

“Salah satu syaratnya, sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan. Sementara, sisa jabatannya kan sudah sebentar lagi,” kata Heri, Minggu (3/9/2023).

Ia menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan sejumlah persyaratan lainnya, salah satunya adalah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung.

“Prosesnya masih akan panjang. Sehingga, tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan