Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2023 19:34 WIB

Kejari Didesak Ungkap Aktor Intelektual Redistribusi Tanah Tambaksari


					Kejari Didesak Ungkap Aktor Intelektual Redistribusi Tanah Tambaksari Perbesar

Pasuruan – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Senin (26/6/2023) pagi. Kedatangan mereka ke Kejari Kabupaten Pasuruan mendesak penyidik Kejari segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi program redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, menyerahkan berkas laporan kepada Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, sambil menyampaikan desakan LSM untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus redistribusi tanah Tambaksari.

Selain itu, LSM juga membawa perwakilan warga yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Lujeng mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan praktik pungutan liar (pungli), tetapi juga terdapat banyak warga yang tidak berhak namun ikut mendapatkan sertifikat redistribusi tanah.

“Regulasi menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan tanah adalah warga setempat atau pengelolanya. Namun, masih banyak pihak bukan warga Tambaksari dan bukan pengelola yang mendapatkan tanah tersebut,” kata Lujeng.

Atas temuan tersebut, LSM Pusaka mendesak penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memeriksa Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dari BPN, karena PPL memiliki wewenang untuk menyeleksi warga yang berhak atau tidak berhak mendapatkan sertifikat redistribusi tanah bekas hutan.

“Apa ada kesengajaan atau kelalaian dari PPL. Itu yang harus diperiksa,” kata Lujeng.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa pihak PPL. Proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dinamis. Kemungkinan adanya tersangka baru juga sedang dikembangkan.

“Penanganan kasus ini masih berlangsung, dan apabila alat bukti sudah memenuhi syarat, kami dapat menetapkan status tersangka,” jelas Agung.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi redistribusi tanah Desa Tambaksari. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko (57), Ketua Panitia Program Redistribusi Tanah, Cariadi (50), serta seorang oknum LSM asal Malang, Suwaji (54). (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal