Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2023 16:17 WIB

Pembobol Kotak Amal Masjid di Kopian Barat Dibekuk Polisi


					Pelaku dan sejumlah barang bukti (Foto: Istimewa). Perbesar

Pelaku dan sejumlah barang bukti (Foto: Istimewa).

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikrom di Perum Kopian Barat, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada Rabu siang (14/06/23). Pelaku dibekuk berdasarkan rekaman CCTV yang merekamnya saat beraksi.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan pelaku bernama Zida Hilman (21), warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo ini bermula saat pelaku mencuri kotak amal. Pelaku berhasil mencongkel sebuah kotak amal di tempat shalat perempuan dan membawa uang di dalamnya.

“Setelah dilakukan pengecekan dari rekaman CCTV serta berdasar rekaman tersebut, polisi kemudian menyelidiki aksi pelaku ini,” ujarnya.

Tak hanya pengecekan CCTV, pelaku juga hendak mencongkel kotak amal lain yang berada di tempat shalat laki-laki, namum pelaku gagal melakukannya. Sehingga pelaku hanya bisa mencongkel dan membawa uang di dalam kotak amal di tempat shalat perempuan.

Barulah dari hasil penyelidikan tersebut, pada Minggu (18/06/23) sore sekitar pukul 17.30, pelaku ditangkap di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, motor Honda Vario Nopol N 2182 MJ milik pelaku, helm, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal