Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2023 17:04 WIB

Komplotan Maling Kabel Telkom Dibekuk, 2 Buron


					DITANGKAP: Empat pelaku pencurian kabel Telkom yang diringkus Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Empat pelaku pencurian kabel Telkom yang diringkus Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat orang pria yang diduga komplotan pencuri kabel telkom. Mereka ditangkap setelah beraksi di pinggir jalan Desa Andonosari, Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.

Empat orang itu yakni Samsul Arif (32) warga Dusun Mulyorejo Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan dan Muhammad Dofir (36) warga Dusun Karangselem, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,

Kemudian Hariadi Sutikno (46) warga Dusun Tembokrejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Muchammad Yusuf (50) warga Dusun Prokimal, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang menggali kabel telkom. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Pada Hari Selasa tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB. Kami berhasil mengamankan 4 orang yg diduga telah mencuri kabel Telkom,” kata Farouk, Minggu (18/6/2023).

Menurut Farouk, para pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian. Mereka mengaku tidak hanya berempat melainkan 6 orang. Dua orang lainnya adalah Yudi dan Sanip yang berhasil melarikan diri.

“Mereka berenam berangkat bersama-sama menuju TKP dengan mengendarai mobil rental merk Suzuki Ertiga warna putih dengan nopol S-1723-ZR,” ujar dia.

Ketika di TKP, para pelaku berbagi peran. Empat orang menjadi ekskutor yaitu Samsul Arif, Muhammad Dofir, Yudi (DPO) dan Sanip (DPO).

Sedangkan Hariadi Sutikno dan Muchammad Yusuf menjadi pengawas lokasi kejadian ketika empat orang rekannya melakukan pencurian.

“Dari keterangan pelaku bahwa para pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di TKP yang sama,” jelasnya

Farouk menambahkan, dalam ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah katrol manual seberat 3 kg, 2 buah pipa besi, 3 buah linggis dan 2 buah tang.

Kemudian, 1 buah tata, 1 buah pipa kecil panjang, 1 buah clurit, 1 buah gergaji, 3 buah paku, 1 (satu) buah palu dan 2 buah cangkul, 2 buah tang pemotong, 2, buah tali penarik.

“Selain itu juga mengamankan 1 unit mobi Suzuki Ertiga, 3 buah tas dan 1 buah kabel sepanjang 10 meter,” pungkasnya memungkasi. (*) 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal