Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2023 21:19 WIB

Kades Tambaksari Pasuruan Ditahan, Pungli Redistribusi Tanah Senilai Rp1,3 M


					Kepala Desa Tambaksari, Pasuruan, Jatmiko, ditahan karena ungli Redistribusi Tanah. Perbesar

Kepala Desa Tambaksari, Pasuruan, Jatmiko, ditahan karena ungli Redistribusi Tanah.

Pasuruan,- Jatmiko (57), Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/6/2023). Jatmiko diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah.

Selain Jatmiko, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menahan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50), Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan tidak hilangnya barang bukti yang terkait dengan kasus.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, mengungkapkan bahwa program redistribusi tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat seharusnya tidak memerlukan pembayaran, alias gratis. Namun, di Desa Tambaksari, pungutan biaya dilakukan.

Setiap meter tanah, warga diminta membayar biaya retribusi sebesar Rp 2.400. Jika dihitung, tersangka diperkirakan bisa memperoleh sekitar Rp 2,8 miliar dari pungutan tersebut.

Besaran retribusi yang ditarik oleh kedua tersangka bervariasi, dengan jumlah tertinggi mencapai sekitar Rp 60 juta dan jumlah terendah sekitar Rp 500 ribu.

Ironisnya, beberapa warga yang membayar retribusi bahkan harus mencicil setiap bulannya untuk melunasi tanah yang seharusnya telah diberikan oleh pemerintah secara gratis.

“Jadi, kerugian yang terjadi mencapai sekitar Rp 1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang,” ungkap Agung Tri Raditya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf A junto Pasal 18 tindak pidana korupsi, serta pasal subsider Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah dengan No 20 tahun 2021.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Langkah ini diambil karena diduga mobil tersebut dibeli dengan hasil uang dari pungutan retribusi tanah.

Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

“Informasi mengenai peran masing-masing akan kami sampaikan secara terpisah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” tutup Agung.

Sekedar diketahui, program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal