Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 13:39 WIB

Otak Pelaku Pembakaran Mobil di Kotaanyar Dibekuk Polisi


					Otak Pelaku Pembakaran Mobil di Kotaanyar Dibekuk Polisi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo akhirnya berhasil membekuk Sumrawi (49), tersangka otak pelaku pembakaran mobil milik Syaiful Bahri (35) warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar. Sumrawi warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan keduanya sempat melakukan kerja sama pekerjaan.

“Terkait pembakaran mobil yang terjadi pada 18 Oktober 2022, pelakunya ada tiga orang yang sudah kami amankan sebelumnya. Dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kami menemukan pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran, yakni saudara S,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).

Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pembakaran mobil itu didasari atas dendam Sumrawi kepada korban. Pasalnya, anatara pelaku dan korban, sempat memiliki kerjasama bisnis.

Namun di tengah jalan, korban mengingkari komitmen kerja samanya. Atas hal ini pelaku pun menaruh dendam kepada korban dan merencanakan membakar mobil milik korban.

“Karena dendam, S kemudian meminta bantuan DH yang sudah dikenalnya sejak 2021 untuk memberikan pelajaran dengan membakar mobilnya. DH pun menyanggupi dengan syarat ada imbalan sejumlah uang. Yang diketahui berjumlah Rp8 juta,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, atas perbuatannya, Sumrawi diancam dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, untuk ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku pembakaran mobil tersebut pada 6 Mei lalu, ketiganya adalah DH (40) yang berperan sebagai penerima pesanan dan mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran tersebut. Kemudian M yang berperan sebagai eksekutor pembakaran. terakhir BU yang berperan membantu dan mensurvei TKP.

DH (40) merupakan warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kecamatan Kraksaan; dan BU (43) Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya menerima upah sebesar Rp8 juta dari Sumrawi.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal