Menu

Mode Gelap
Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas Cegah Kecelakaan, Polisi Uji Kelayakan Jeep Bromo Secara Gratis Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

Hukum & Kriminal · 18 Mei 2023 09:06 WIB

Pesta Miras Rengut Nyawa 7 Orang, Pemilik Toko Miras ‘Hanya’ Dikenakan Wajib Lapor


					Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Perbesar

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan terus menyelidiki kasus meninggalnya 7 warga yang diduga terkait dengan pesta minumas keras (miras) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam upaya penyelidikan tersebut, petugas gabungan dari Polres Pasuruan, Polsek Bangil, dan Satpol PP melakukan penggerebekan terhadap dua toko penjual miras, salah satunya di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam.

Setelah dilakukan penggeledahan, dua pemilik toko yang berinisial E dan R dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam penyelidikan sementara, dua pemilik toko miras telah mengakui bahwa mereka menjual minuman keras kepada korban. Selain itu, petugas mengamankan minuman keras berbagai jenis.

“Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi, belum kita amankan, tapi statusnya wajib lapor,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (17/5/2023).

Meski status mereka masih sebagai saksi, dijelaskan Bayu, tidak menutup kemungkinan status tersebut dapat dinaikkan menjadi tersangka seiring berjalannya proses penyelidikan.

Penetapan status tersangka akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang kuat bahwa keduanya terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Saat ini pihaknya masih perlu penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti lain guna memastikan penyebab kematian korban.

“Sementara ini kami belum menentukan tersangkanya, karena untuk mentukan status orang menjadi tersangka harus diperoleh alat bukti yang cukup sehingga kita bisa mentukan tersangka,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, 7 orang di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tewas usai pesta miras dalam pesta hajatan di rumah warga di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023) malam.

Setelah menenggak miras, para korban kembali ke rumah masing-masing. Namun, mulai Senin (15/5/2023), satu per satu kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya 7 orang tewas dan 3 lainnya dirawat di rumah sakit. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal