Probolinggo,- Penggelapan motor terjadi di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Minggu (2/2/25), sekitar pukul 19.00 WIB. Modus pelaku, mengajukan perjanjian jual-beli dengan sistem Cashon Delivery (COD) atau bayar di tempat.
Peristiwa bermula saat M, warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, menawarkan motor CB 150 cc miliknya di media sosial facebook (FB) untuk dijual.
Postingan M, kemudian direspon oleh terduga pelaku J, yang kemudian menawar motor korban dan mengajak COD. Mereka berdua akhirnya bertemu wilayah di Kecamatan Leces.
Saat bertemu, J mengajak seorang temannya, yakni L warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Saat bertemu itu, J berputra-pura mengecek motor M.
Sesaat kemudian, J meminta kepada M untuk test drive atau uji kendaraan. M pun mengiyakan dengan jaminan, J meninggalkan temannya L untuk membersamai M ketika motor sport itu sedang diuji coba oleh J.
“Namun ternyata, J ini saat test drive tidak kembali lagi, sehingga korban mengamankan L dan dibawa ke salah satu kantor desa di Kecamatan Tegalsiwalan,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Senin (3/2/25).
Mendapatkan informasi tersebut, petugas dari Satreskrim polres Probolinggo akhirnya mengamankan L ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Namun, sejauh ini, L masih berstatus sebagai saksi.
“Masih kami periksa sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan saksi L ini akan naik statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.
Pihaknya, jelas Fajar, hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap J. Pihaknya juga telah mengantongi identitas dari J.
“Ternyata J ini sudah sering keluar masuk penjara, residivis saat ini masih kami kejar,” tandasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra