Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 15 Mei 2023 19:59 WIB

Parkir di Jl. KH. Abdul Hamid Kota Pasuruan Dilarang, Sosialisasi Dimasifkan


					SOSIALISASI: Petugas saat sosialisasi larangan parkir di Jl. KH. Abdul Hamid atau Jl. Jawa Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SOSIALISASI: Petugas saat sosialisasi larangan parkir di Jl. KH. Abdul Hamid atau Jl. Jawa Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Banyak mobil yang parkir tidak pada tempatnya di Jalan KH. Abdul Hamid atau yang dikelenal Jalan Jawa Kota Pasuruan. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari pengguna jalan dan warga setempat.

Menghadapi situasi itu, petugas kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) setempat, melakukan sosialisasi door-to-door kepada pemilik kendaraan, Senin (15/5/2023).

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Rizal Nugra Wijaya melalui Ps Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo mengatakan, bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dari pengguna jalan dan sebagian warga.

Banyak mobil yang terparkir di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan parkir yang berlaku. Sosialisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seperti yang kita lihat, banyak mobil roda empat yang terparkir di trotoar dan badan jalan, baik di sisi timur maupun barat, sehingga menyebabkan jalan sempit,” kata Breni.

Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan pemilik kendaraan yang terbiasa memarkirkan mobilnya tidak akan lagi memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Seperti di badan jalan maupun di trotoar, karena trotoar seharusnya digunakan sebagai jalur pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan roda empat.

“Sosialisasi ini baru pertama kita lakukan, semoga pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan,” harap Breni.

Selain itu, dengan menggunakan pengeras suara, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengendara roda empat agar tidak memasuki Jalan KH. Abdul Hamid dari arah selatan ke utara. Sebab, terdapat rambu larangan yang telah dipasang oleh Dinas Perhubungan.

Oleh karena itu, pengendara mobil roda empat atau lebih tidak diizinkan memasuki Jalan KH. Abdul Hamid. Namun, pengendara sepeda motor masih diperbolehkan melewati jalan tersebut.

“Bagi pengendara mobil roda empat yang ingin masuk ke Jalan KH. Abdul Hamid, mereka dapat melakukannya dari arah utara ke selatan,” jelasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan