Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2023 16:02 WIB

Produksi Mercon di Rumahnya, Petani Bayeman Ditangkap Polisi


					Kapolres Probolinggo Kota merilis pelaku pembuat mercon. Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota merilis pelaku pembuat mercon.

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang petani asal Desa Bayeman, Kecamatan Tongas yang disangka pembuat dan penjual mercon. Saat diamankan, pelaku sedang memproduksi mercon pesanan di rumahnya.

Penangkapan pelaku bernama Samai (50) bermula dari laporan warga yang mengetahui pelaku membuat mercon di rumahnya.

Atas laporan tersebut Polsek Tongas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (12/04/2023) berhasil menangkap pelaku.

“Saat ditangkap, pelaku ini kedapatan sedang membuat mercon, salah satunya sedang mengisi mesiu bom ikan atau bondet. Selain itu, terdapat mercon jenis lain yang sedang dikerjakan oleh pelaku,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Yakni, tiga buah bondet, satu buah botol berisi serbuk mesiu, dua buah sumbu petasan, 860 selongsong petasan dari kertas, satu buah gunting, satu buah sekrop kecil, dan dua buah obeng.

Menurut pengakuannya, mercon yang ia buat nantinya akan dijual. Satu renteng berisi 60 biji mercon dijual dengan harga Rp150 ribu. Sedangkan untuk bondet per buah dijual Rp100 ribu.

“Pelaku yang kami tangkap ini merupakan pemain lama untuk pembuat mercon. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 1 ayat 1, UU darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi Sa’bani.

Petugas mengimbau, masyarakat khususnya di malam takbir nanti untuk tidak menyalakan mercon karena berbahaya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal