Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Hukum & Kriminal · 1 Apr 2023 21:10 WIB

12 Hari, Polres Probolinggo Kota Gulung 37 Pelaku Kejahatan


					TERTANGKAP: Para pelaku kejahatan yang diringkus Polres Probolinggo Kota selama Ops. Pekat Semeru 2023. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TERTANGKAP: Para pelaku kejahatan yang diringkus Polres Probolinggo Kota selama Ops. Pekat Semeru 2023. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Selama 12 hari terakhir, Polres Probolinggo Kota meringkus sedikitnya 37 orang pelaku kejahatan. Para pelaku tindak kriminal ini terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2023.

“Dari Operasi Pekat Semeru Tahun 2023 ini, kita berhasil mengamankan 37 tersangka,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat rilis kasus, Sabtu (1/4/23).

Para tersangka, menurut Kapolres, didominasi oleh peminum minuman keras (miras). Selebihnya, para tersangka terlibat dalam tindak pidana perjudian, prostitusi, hingga narkotika.

“Ini bukan prestasi, namun harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar anaknya tidak terjerumus menjadi penyakit masyarakat,” ujar Kapolres Wadi.

Barang bukti yang disita selama Operadi Pekat Semeru 2023, imbuhnya, meliputi.sabu seberat 2,6 gram, ponsel 7 buah, clurit 1 buah, motor 2 unit, miras 685 botol, alat kontasepsi 14 alat, ranmor klanpot brong 22 unit, knalpot 65 buah, dan uang Rp1,722 juta.

Selanjutnya, barang bukti yang telah diamankan, kemudian dimusnahkan. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, knalpor brong dipotong, dan miras dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

“Untuk miras, para tersangka kita kenakan pasal Perda Kota Probolinggo nomer 3 tahun 2015, dengan sidang putusan denda,” AKBP Wadi memungkasi.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal