Menu

Mode Gelap
Kado Kemerdekaan bagi Warga Probolinggo, Jalan Krucil–Tambelang Kini Mulus Bersarung dan Berkopiah Merah Putih, Santri Lumajang Upacara Hari Kemerdekaan Angkat Sejarah, Abadikan Warisan, Singowiguno Jadi Nama Pendopo di Lumajang Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo Mobilitas Warga Tersendat, DPRD Jember Desak Perbaikan Jalur Gumitir Dipercepat Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2023 13:01 WIB

Belanja di Pasar Besuk Gunakan Uang Palsu, Warga Lumajang Diciduk Polisi


					DITANGKAP: Pelaku pengedar uang palsu (T-shirt putih) usai ditangkap jajaran Polsek Besuk. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pengedar uang palsu (T-shirt putih) usai ditangkap jajaran Polsek Besuk. (foto: Ainul Jannah)

Besuk,- Hanan (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Besuk, Polres Probolinggo.

Pria paruh baya itu diringkus pihak berwajib lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di area Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ia hanya coba-coba mencetak uang palsu. Adapun ratusan lembar uang yang sudah dicetak, menurutnya, belum ia gunakan sepeserpun.

“Dua ribu saja saya tidak menggunakan uang palsu. Saya buat sendiri di rumah,” kata Hanan ditemui di Polsek Besuk, Rabu (39/3/23).

Kapolsek Besuk AKP Achmad Gandi mengatakan, ungkap kasus bermula saat polisi mendapat laporan dari HN (47), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Rabu (22/3/23). Warga resah mengetahui pelaku menggunakan upal saat belanja di Pasar Besuk.

Mendapati laporan itu, polisi pun bergerak memburu pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

“Kanitreskrim beserta anggota lainnya melacak keberadaan pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Maron, sekitar pukul 15.30 WIB,” terang Gandi.

Upal yang dimiliki oleh pelaku, dijelaskan Gandi, berjumlah Rp20,446 juta. Terdiri dari pecahan 100 ribuan, 50 ribuan, 10 ribuan dan 2 ribuan.

“Hasil penyelidikan, yang bersangkutan mencetak upal di rumahnya sendiri. Katanya digunakan untuk membeli rokok,” ungkap mantan Kapolsek Leces, Polres Probolinggo ini.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-Undang no 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Gandi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal