Menu

Mode Gelap
Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah

Pemerintahan · 27 Mar 2023 16:29 WIB

Pajak Reklame di Lumajang tak Dibayar, termasuk oleh Petugas Kesehatan


					Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang. Perbesar

Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.

Lumajang,- Tahun 2022 sudah berlalu. Namun meski sudah lewat hampir 3 bulan, tunggakan pajak sektor reklame di Kabupaten Lumajang belum juga terbayar.

Kabid Penagihan Pajak Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Abdul Aziz mengatakan, pajak yang belum terbayar mencapai Rp 55 juta.

Bahkan, menurut Aziz, para petugas kesehatan di Kabupaten Lumajang juga terlibat dalam penunggakan pajak reklame selain pengembang properti.

Para petugas kesehatan yang membuka praktik mandiri, menggunakan reklame jenis neon box di gudangnya. Sayangnya, mereka abai membayar pajak reklame.

“Tercatat ada 5 Wajib Pajak (WP) menunggak pajak reklame pada tahun 2022, termasuk dari petugas kesehatan,” kata Aziz, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, tunggakan pajak WP ini nominalnya tidak terlalu besar, hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Namun demikian, ia akan berupaya untuk menagih karena masuk dalam hutang piutang pajak daerah.

“Kita menanti kesadaran pembayaran pajak dari wajib pajak itu sendiri untuk pembangunan daerah yang lebih baik,” ujarnya.

Aziz menegaskan, pada tahun 2023 akan mulai dilakukan pemungutan pajak seluruh pajak berbagai jenis reklame. Saat ini pihaknya tengah mendata dan menilai terhadap WP dari sektor reklame, yang angkanya diperkiraan semakin bertambah.

“Upaya ini kita lakukan seiring dengan target pajak daerah yang mengalami kenaikan sangat tinggi, sehingga semua potensi pajak di Lumajang terus dicari dan digali agar masyarakat bisa menerima manfaatnya dari pungutan pajak ini,” pungkas dia. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan