Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 14 Mar 2023 15:17 WIB

Dua Korban Ledakan Bom Ikan di Kota Pasuruan Jadi Tersangka


					TERSANGKA: Husen Zakariya (49) dan M. Syaiful (43) jadi tersangka kepemilikan handak. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERSANGKA: Husen Zakariya (49) dan M. Syaiful (43) jadi tersangka kepemilikan handak. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di gudang ikan asin di Jl. RE Martadinata Gang XX, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Para tersangka merupakan dua korban ledakan bom ikan tersebut, yakni Husen Zakariya (49) dan M Syaiful (43). Dua pria ini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan bahan peledak.

“Kami sudah mengamankan dua pelaku kepemilikan bondet yang beberapa minggu kemarin sempat meledak di permukiman warga,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari pada Selasa (14/3/2023).

Tersangka Husen mengaku, bahan dasar bom ikan racikannya berasal dari bahan-bahan bangunan seperti alumunium powder hingga bahan obat gatal bubuk belerang dan sejumlah bahan kimia lain.

Husen mengaku dia belajar membuat bom ikan atau bondet secara otodidak dari website online. Bahan-bahan kimia tersebut diracik oleh Husen secara manual.

“Bahan-bahannya itu dijual bebas di online, di toko-toko juga ada. Untuk belajar ngeracik jadi peledak belajar dari online,” kata Husen kepada wartawan.

Dijelaskan Husen, dirinya menggeluti usaha pembuatan bim ikan sudah 10 tahun. Bondet atau bom ikan buatannya dijual ke wilayah sekitar Pasuruan.

“Sudah lama saya meracik bom ikan. Kemarin yang meledak itu, karena teman saya ini numbuknya terlalu kencang kena alumunium jadi meledak,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, Husen dan Saiful dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, ledakan bondet terjadi di gudang ikan asin, Kelurahan Ngempalakrejo, Minggu (20/2/2023) pagi. Kejadian ini mengakibatkan pemilik gudang Husen Zakariya (49) dan M Syaiful (43) mengalami luka berat.

Salah satu korban bernama Husen, juga pernah jadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan bahan peledak. Bahkan istri Husen pernah ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (handak), 24 April 2022 lalu. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal