Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Sosial · 16 Feb 2023 16:45 WIB

Kemenag Sepakat, CJH 2023 Dikenakan Biaya Tambahan Rp23,5 Juta


					Sejumlah Jamaah Haji Probolinggo baru tiba dari tanah suci mekkah pada tahun lalu. Perbesar

Sejumlah Jamaah Haji Probolinggo baru tiba dari tanah suci mekkah pada tahun lalu.

Probolinggo – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menemukan kesepahaman terkait biaya haji pada tahun 2023 ini. Kedua lembaga tersebut menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637,26.

Meski begitu, besaran biaya tersebut tidak sepenuhnya harus dibayar oleh Calon Jamaah Haji (CJH).

Biaya perjalanan haji (Bipih) yang dibebankan kepada CJH sesuai kesepakatan bersama itu sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari besaran Bipih.

“Yang Rp40.237.937 biayanya bersumber dari nilai manfaat keuangan haji,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Taufiq, Kamis (16/2/2023).

Dengan kesepakatan tersebut, para CJH yang Bipih-nya sudah lunas tunda sejak 2022 lalu, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta. Sedangkan CJH tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan Kemenag RI pada Rabu (15/2/2023) kemarin. Kesepakatan-kesepakatan ini pun juga ditandatangani oleh ketua Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 2023, Marwan Dasopang.

Sedangkan dari pemerintah yang menandatangani ialah Ketua Panja BPIH pemerintah yang sekaligus Direktur Jenderal PHU Kemenag RI Hilman Latief dan Kepala Badan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji, Fadlul Imansyah.

“Untuk resmi atau pemberlakuannya nunggu Keppres, semoga segera terbit,” paparnya.

Sebagai informasi, dengan adanya kesepakatan teraebut, terdapat sejumlah perbedaan untuk BPIH haji dengan tajun sebelumnya. Pada 2022 lalu, BPIH mencapai Rp98.893.909,11 dengan komposisi bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012 (59,46%).(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Trending di Pemerintahan