RAMAI: Sejumlah Pengendara Sedang melintas di Traffic Light Kraksaan (foto: Ali Ya'lu).

Dishub Ganti Isi Pesan Pengeras Suara ‘Traffic Light’, Isinya Pencabutan Data Kendaraan

Probolinggo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo mulai mengganti isi pesan pengeras suara yang terdapat di sejumlah traffic light. Salah satunya di traffic light di Jalur Pantura Krkasaan.

Dalam pesannya, terdapat dua hal penting yang disampaikan kepada para pengguna jalan. Pertama, terkait ketaatan pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan. Dijelaskan, para pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak setidaknya selama dua tahun, maka registrasi kendaraannya akan dicabut dan kendaraan tersebut dianggap kendaraan bodong.

Kedua, imbauan kepada para pemilik kendaraan angkutan umum angkutan barang untuk rutin melakukan uji kir. Selain untuk memastikan kelayakan kendaraan untuk beroperasi, dengan melakukan uji kir, para pemilik kendaraan tersebut juga dapat membantu pendapatan daerah.

Sebelumnya, isi pesan dari pengeras suara di traffic light tersebut berkaitan imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Kami ganti karena memang PMK sudah cukup terkendali, dan di sisi lain saat ini ada aturan baru terkait pajak kendaraan. Makanya kami ganti dengan imbauan pembayaran pajak sekaligus untuk melakukan uji kir,” kata Kasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Dishub setempat, Asminanik, Jumat (20/1/2023).

Di sisi lain, Kanit Registrasi dan Identifikasi Polres Probolinggo Iptu Hartawan mengatakan, kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregsitrasi kembali. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga, jika tidak dapat diregsitasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

“Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Pekan Depan, Distributor Beras Buka Lapak di Bazar Ramadan

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Truk Bermuatan Pampers di Lumajang Jatuh ke Jurang

Lumajang,- Diduga sopir mengantuk, truk bermuatan pampers terjun ke jurang sedalaman 10 meter di Jalan …