Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 9 Jan 2023 17:48 WIB

Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang


					Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang Perbesar

Kraksaan – Pengusulan nama calon Sekretrais Daerah (Sekda) oleh Wakil Bupati Probolinggo kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. Di sisi lain, posisi sekda setempat yang saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) sudah berjalan tujuh hari atau batas akhir masa tugas.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudan Syarifuddin. Dengan kondisi ini, Ahmad Hasyim Ashari mendapatkan perpanjangan untuk mengemban jabatan Plh Sekda. “Belum ada (dari Kemendagri, Red.). Jadi masih akan dijabat Plh Sekda,” katanya, Senin (9/1/2023).

Perpanjangan Plh Sekda ini masih sama dengan sebelumnya. Ahmad Hasyim Ashari kembali diberikan amanah untuk menjadi Plh Sekda dengan masa tugas selama tujuh hari. “Diperpanjang, sambil lalu kami terus menunggu petunjuk dari Kemendagri,” ujarnya.

Namun, sesuai dengan Undang-Undnag Administrasi Negara, Kemendagri mempunyai waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas usulan sekda yang dilakukan wabup. Jika selama waktu tersebut tidak ada jawaban, maka Kemendagri dianggap menyetujui usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. “Namun kami menunggu saja, kan tidak tahu kesibukan di atas sana,” paparnya.

Sebagai informasi, Soeparwiyono yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Probolinggo memasuki usia pensiun atau purna tugas tepat pada pergantian tahun yang lalu. Proses penjaringan Sekda pun sudah dilakukan sebelum Soeparwiyono pensiun.

Namun persoalan muncul ketika ketiga nama calon Sekda hasil seleksi disetor ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, KASN mendapatkan aduan masyarakat terkait panitia seleksi (pansel) yang diduga melakukan pelanggaran.

Alhasil, rekomendasi dari KASN baru turun pada 27 Desember lalu. Sehingga, ketika Soeparwiyono resmi pensiun, belum ada sekda yang siap untuk dilantik karena masih menunggu keputusan dari kemendagri pasca turunnya rekom dari KASN. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan