Probolinggo,— Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan  Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali merebak. Titik api baru terpantau membesar di wilayah Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Hingga Jumat siang (7/8/2026), tim gabungan berhasil memadamkan kobaran api di area lereng yang relatif terjangkau.

Namun, titik api yang berada di atas tebing curam masih belum dapat dipadamkan akibat kendala medan yang sangat ekstrem dan berbahaya.

Informasi yang terhimpun, kemunculan api pertama kali terdeteksi pada Kamis malam (6/8/2026) di sekitar area lereng. Memasuki Jumat pagi, sebaran api meluas hingga ke puncak bukit yang memicu beberapa titik kebakaran baru.

Upaya pemadaman terus dilakukan secara intensif oleh personil gabungan dari Balai Besar TNBTS, BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Probolinggo, TNI-Polri, serta para relawan setempat.

“Untuk hari ini, titik api berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, dengan lokasi paling jauh yang terpantau saat ini,” ujar Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha.

Selain mengandalkan pemadaman manual dan penyemprotan air darat, petugas mengoperasikan drone water spray untuk menjangkau titik api di tebing-tebing tinggi yang membahayakan keselamatan personil.

Hingga pukul 12.00 WIB, area pemadaman difokuskan penuh di tebing Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, karena belum ditemukan indikasi sebaran api di lokasi lain.

“Data sementara, total luas lahan yang terdampak kebakaran telah mencapai 127 hektare. Petugas gabubgan masih bersiaga di lokasi guna memantau perkembangan dan mengendalikan sisa-sisa api,” beber Rudijanta.

Sebagaimana diketahui, kebakaran di area TNBTS wisata Bromo terjadi sejak Senin (3/8/26) petang lalu. Musibah ini membuat akses masuk wisata via Kabupaten Malang dan Lumajang ditutup.

Wisatawan yang hendak menikmati eksotika Bromo, tetap bisa berkunjung melalui pintu masuk Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo, dan jalur Wonokitri di Kabupaten Pasuruan. (*)


Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.